“Dengan adanya social commerce sesuatu yang baru yang menggabungkan social media dengan e-commerce dari kekurangan aturan maka harus ada yang dilengkapi,” ujar Heru.
Dia berharap, adanya aturan social commerce dan e-commerce menjadi jelas antara hak kewajiban pelaku usaha kepada konsumen.
Bebas Pajak
Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan TikTok Shop hingga saat ini belum dikenakan pajak e-commerce.
Menurut Awiek, TikTok Shop selama ini tidak dikenakan pajak, sementara pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dikenai pajak.
"Mereka (TikTok Shop) selama ini berjualan tapi tidak dikenai pajak, sementara yang pelaku UMKM dikenai pajak," kata Awiek kepada Tribunnews.com, Kamis (28/9/2023).
Baca juga: TikTok: Ketika keributan di TikTok berujung kerusuhan di dunia nyata
Sehingga, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menganggap TikTok Shop merugikan negara.
"Karena seringkali itu tidak kena pajak dan negara dirugikan," ujar Awiek.
Karenanya, Awiek sepakat dengan pemerintah menegakan aturan terhadap TikTok Shop.
"Maka memang negara harus hadir untuk melindungi kepentingan UMKM," ungkapnya.
Adapun larangan TikTok Shop berdagang setelah diluncurkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (Tribun Network/Reynas Abdila)