News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik TikTok Shop

Alasan TikTok Shop Resmi Ditutup, Berawal dari Keluhan Pedagang Tanah Abang yang Alami Kerugian

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Tiktok Shop - Berikut alasan kenapa TikTok Shop resmi ditutup mulai Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB, awal mula dari keluhan para pedagang Tanah Abang.

TRIBUNNEWS.COM - TikTok Shop di Indonesia resmi ditutup mulai hari ini, Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB.

Hal tersebut diumumkan oleh TikTok melalui laman resminya, Selasa (3/10/2023).

"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis TikTok.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," lanjutnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia resmi melarang tranksaksi jual beli (e-commerce) di platform Tiktok karena terindikasi melakukan tindakan predatory pricing atau menjual produk cross border dengan harga di bawah rata-rata modal.

Selain itu, TikTok Shop juga dianggap melanggar aturan pemerintah Indonesia karena berperan ganda sebagai e-commerce dan juga platform sosial media.

Lantas, apa saja alasan TikTok resmi ditutup?

Baca juga: Pemerintah Apresiasi TikTok Telah Mematuhi Regulasi di Indonesia dengan Menutup Layanan Dagang

1. Pedagang Tanah Abang Keluhkan Alami Kerugian

Dikutip dari TribunJogja.com, Penutupan TikTok Shop ini berawal dari laporan dari pedagang Tanah Abang yang mengeluhkan mengalami kerugian lebih dari 50 persen.

Pasalnya, mereka tidak bisa bersaing dengan produk impor yang dijual dengan harga yang jauh lebih murah melalui TikTok Shop.

Selain itu, penutupan TikTok Shop ini juga berlandaskan pada temuan bahwa platform yang berbasis di Cina tersebut menyebabkan kerusakan ekosistem penjualan pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal.

2. Fitur Live TikTok Beri Keuntungan Besar bagi Penjual Online

Presiden Jokowi memberikan sambutan pada Pembukaan Rakernas KORPRI di Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023 - Berikut alasan kenapa TikTok Shop resmi ditutup mulai Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB, awal mula dari keluhan para pedagang Tanah Abang. (Capture Youtube Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, TikTok hanya menguntungkan penjual online.

Lantaran, Presiden Jokowi menilai penjualan yang dilakukan live di TikTok bisa merugikan UMKM lokal yang berdagang secara offline.

Pemerintah kemudian pun menyoroti hal tersebut karena TikTok Shop dianggap berperan dalam penurunan omset UMKM Lokal dan pasar tradisional.

Presiden Jokowi merasa prihatin atas penjual e-commerce yang menggunakan harga rendah di platform media sosial hingga mengancam pasar offline di Indonesia.

Dalam hal ini, Presiden Jokowi menyatakan, birokrasi seharusnya menyiapkan regulasi agar bisa mengatur keberadaan teknologi baru.

Ramainya persoalan mengenai TikTok Shop ini merupakan bukti dari tidak siapnya regulasi dalam menyambut perkembangan teknologi.

“Mestinya teknologinya muncul, regulasinya disiapkan oleh birokrasi kita. Setiap muncul, siapkan," tutur Jokowi seperti yang diutip dari Kompas.com, Selasa (3/10/2023).

3. Ditutup karena Buntut Ditekennya Permendag 

Dikutip dari Kompas TV, penutupan TikTok Shop ini merupakan buntut dari ditekennya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Di mana, dalam peraturan tersebut mengatur tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 25 September 2023 lalu.

Berdasarkan aturan itu, e-commerce tidak boleh melakukan transaksi jual beli langsung di platform.

E-commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual oleh pedagang.

Baca juga: Layanan TikTok Shop Ditutup, Ini Kata Asosiasi E-Commerce

Dalam hal ini, TikTok Shop diketahui juga belum mendapat izin perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kementerian Perdagangan (Kemnedag).

TikTok hanya terdaftar sebagai media sosial di Indonesia sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika.= (Kominfo).

Sebagai informsi, para penjual atau seller yang sempat berjualan di TikTok Shop mendapat pemberitahuan penghentian transaksi e-commerce tersebut melalui email.

"Melalui email ini, kami ingin menyampaikan bahwa kami memahami kekhawatiran Anda dan kami sangat berterima kasih atas kesabaran serta dukungan Anda dalam beberapa hari terakhir," bunyi email yang dikirim TikTok Shop Indonesia.

"Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan cara terbaik agar dapat melayani Anda kembali di masa depan," bunyi keterangan TikTok Shop Indonesia.

TikTok juga menyampaikan, akan memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah berlangsung maupun sedang berlangsung.

"Kami akan mendampingi seller TikTok Shop Indonesia untuk melalui masa sulit ini. Seller yang terdaftar dapat menghubungi tim perwakilan TikTok Shop Indonesia," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJogja.com/Bunga Kartikasari) (Kompas TV/Dian Nita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini