"Belum. Belum ada (pengajuan perizinan, red) yang masuk," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim ketika ditemui di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (3/10/2023).
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Teten Masduki menyatakan, pemerintah mengizinkan TikTok untuk digunakan sebagai e-commerce asal memiliki kantor di Indonesia dan mengurus izin yang berlaku.
"TikTok Shop kalau mau bisnis di Indonesia mereka boleh, harus buka dulu kantor di Indonesia, harus berbadan hukum Indonesia. Karena ini termasuk bisnis yang punya risiko tinggi dia harus dapat license," kata Teten kepada wartawan di ICE BSD Tangerang Banten, Kamis (28/9/2023).
Menurut Teten, sejauh ini izin platform TikTok hanya sebatas media sosial bukan untuk melakukan transaksi. Terlebih, kantor Tiktok di Indonesia itu hanya kantor perwakilan.
"TikTok itu masih kantor perwakilan sehingga izin dari Kemendag itu hanya boleh untuk promosi. Belum boleh melakukan transaksi. Nah ini mereka sudah melakukan transaksi. Jadi jangan arogan," ucap Teten.
Teten mengatakan, selama ini platform media sosial TikTok justru digunakan untuk melakukan transaksi dan itu dinilai sebagai tindakan yang ilegal.
"Jadi semestinya TikTok sudah harus menutup sendiri karena ini ilegal. Ini kalau pemerintahnya galak udah digigit duluan ini, karna ilegal," ungkap Teten.
"Bahkan mereka juga tidak respect dengan ekonomi Indonesia. Karena Kalau mau bisnis ayo kita bisnis, tapi juga berkelanjutan. Kalau membunuh UMKM, daya beli juga nanti rubuh, kita nggak bisa bisnis jangka panjang," jelasnya.
Peraturan Social Commerce Dalam Permendag 31/2023
Sebagai informasi, pemerintah telah mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Satu dari sekian poin di peraturan ini adalah mengatur tentang pemisahan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce.
Social commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa.
"PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya," bunyi Pasal 21 ayat (3).
Kemudian, dalam peraturan tersebut, disebutkan juga bahwa guna menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib melakukan beberapa hal.
Pertama, menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME) dengan yang di luar sarana PMSE.
Kedua, social commerce wajib menjaga data pengguna media sosial dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.