"Tetapi, kalau ke depannya masih bisa dimanfaatkan dengan baik bersama PPKGBK, tentu kita akan mencari solusi terbaik untuk mereka," sambungnya.
Sedangkan, Kuasa Hukum PT Indobulidco Hamdan Zoelva menegaskan, operasional Hotel Sultan tetap berjalan seperti biasanya meski PPK-GBK meminta untuk mengosongkan lahan di Blok 15.
"Operasional hotel masih tetap jalan karena agenda acara disini orang sudah mesan dari 6 bulan yang lalu. Kewajiban itu harus kita laksanakan. Beberapa bulan sebelumnya sudah pesan itu prosesnya jalan," ujar Hamdan.
Hamdan bilang, sepanjang tamu Hotel Sultan masih ada operasional akan tetap berjalan. Terkait pengosongan lahan, PT Indobulidco tetap bersikukuh untuk mempertahankan hak miliknya.
"Ya jalan sepanjang ada tamunya. Saya tidak tahu bentuk pengosongan dimana ini hotel ini milik Indobulidco. Ini hak milik Indobulidco, kamar hotel semua itu bukan punya negara," ucap dia.
"Kalau punya negara ada perjanjian. Ini murni milik Indobulidco. Bahwa ada pemisahan hak secara horizontal bangunan ini 180.000 meter persegi milik Indobulidco," sambungnya.
Namun, Ia menyebut jika tetap dipaksa untuk menghentikan operasioanl maka hal ini sangat berdampak terhadap keberlangsungan para karyawan.
"Sangat berpengaruh pada kondisi Hotel Sultan nanti pasti berdampak pada karyawan," ujarnya.
Ia pun menyebut, pengosongan lahan pun sangat merugikan PT Indobulidco.
"Ini investasi tidak sedikit. Ini karyawan yang taman, yang hotel ribuan bersama keluarganya. Ditutup begitu saja apa tidak kasihan nasib mereka bagaimana. Apa pemerintah mau nanggung," ujar dia.
Oleh sebab itu, Hamdan menyesalkan langkah PPKGBK yang melakukan pemasangan spanduk, bahkan penutupan jalan. Hal itu justru berdampak bagi tamu-tamu di Hotel Sultan.
"Tentu kami sangat menyesalkan juga ini hotel yang masih ada tamu jalan juga ditutup gitu harusnya ada aturan hukumnya bahwa pemilik tanah tidak boleh menutup jalan. Dimana ada orang yang berhak dibelakangi enggak boleh lewat," ucap dia.
Kronologi Persoalan Hotel Sultan
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan kronologi Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan negara kepada PT Indobuildco.
Ia mengatakan HGB di lahan tersebut dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun.