News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aset Negara di Kawasan GBK Senayan

Hotel Sultan Kini Telah 'Dilabeli' Aset Milik Negara, Nasib Karyawannya Belum Jelas

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Spanduk peringatan berwarna merah dipasang pihak Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK) di depan Hotel Sultan Jakarta, Rabu (4/10/2023).

"Tetapi, kalau ke depannya masih bisa dimanfaatkan dengan baik bersama PPKGBK, tentu kita akan mencari solusi terbaik untuk mereka," sambungnya.

Sedangkan, Kuasa Hukum PT Indobulidco Hamdan Zoelva menegaskan, operasional Hotel Sultan tetap berjalan seperti biasanya meski PPK-GBK meminta untuk mengosongkan lahan di Blok 15.

"Operasional hotel masih tetap jalan karena agenda acara disini orang sudah mesan dari 6 bulan yang lalu. Kewajiban itu harus kita laksanakan. Beberapa bulan sebelumnya sudah pesan itu prosesnya jalan," ujar Hamdan.

Kuasa Hukum PT Indobulidco Hamdan Zoelva dalam Konferensi Pers di Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). (Lita Febriani/Tribunnews.com) (Lita Febriani/Tribunnews.com)

Hamdan bilang, sepanjang tamu Hotel Sultan masih ada operasional akan tetap berjalan. Terkait pengosongan lahan, PT Indobulidco tetap bersikukuh untuk mempertahankan hak miliknya.

"Ya jalan sepanjang ada tamunya. Saya tidak tahu bentuk pengosongan dimana ini hotel ini milik Indobulidco. Ini hak milik Indobulidco, kamar hotel semua itu bukan punya negara," ucap dia.

"Kalau punya negara ada perjanjian. Ini murni milik Indobulidco. Bahwa ada pemisahan hak secara horizontal bangunan ini 180.000 meter persegi milik Indobulidco," sambungnya.

Namun, Ia menyebut jika tetap dipaksa untuk menghentikan operasioanl maka hal ini sangat berdampak terhadap keberlangsungan para karyawan.

"Sangat berpengaruh pada kondisi Hotel Sultan nanti pasti berdampak pada karyawan," ujarnya.

Ia pun menyebut, pengosongan lahan pun sangat merugikan PT Indobulidco.

"Ini investasi tidak sedikit. Ini karyawan yang taman, yang hotel ribuan bersama keluarganya. Ditutup begitu saja apa tidak kasihan nasib mereka bagaimana. Apa pemerintah mau nanggung," ujar dia.

Oleh sebab itu, Hamdan menyesalkan langkah PPKGBK yang melakukan pemasangan spanduk, bahkan penutupan jalan. Hal itu justru berdampak bagi tamu-tamu di Hotel Sultan.

"Tentu kami sangat menyesalkan juga ini hotel yang masih ada tamu jalan juga ditutup gitu harusnya ada aturan hukumnya bahwa pemilik tanah tidak boleh menutup jalan. Dimana ada orang yang berhak dibelakangi enggak boleh lewat," ucap dia.

Kronologi Persoalan Hotel Sultan

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan kronologi Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan negara kepada PT Indobuildco.

Ia mengatakan HGB di lahan tersebut dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini