News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aset Negara di Kawasan GBK Senayan

Kuasa Hukum PT Indobulidco Ungkap Nasib Karyawan Hotel Sultan Imbas Pengosongan Lahan

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum PT Indobulidco Hamdan Zoelva dalam Konferensi Pers di Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). (Lita Febriani/Tribunnews.com)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum PT Indobulidco Hamdan Zoelva mengungkapkan nasib para karyawan yang menggantungkan pekerjaannya di Hotel Sultan imbas permintaan Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk mengosongkan lahan blok 15.

Hamdan bilang, permintaan itu juga dipastikan bakal berdampak pada operasional Hotel Sultan yang akhirnya menyasar pada keberlangsungan para karyawan.

"Sudah bisa dipastikan ada banyak yang cancel. Ada banyak yang tidak diperpanjang (penginapan). Sangat berpengaruh pada kondisi Hotel Sultan nanti pasti berdampak pada karyawan," ujar Hamdan kepada wartawan di Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Kuasa Hukum Indobulidco Sesalkan Langkah PPKGBK Soal Pengosongan Lahan Hotel Sultan

Menurut Hamdan, pengosongan lahan itu juga dinilai bakal berdampak pada tamu-tamu yang sudah melakukan pemesanan di Hotel Sultan. Hal itu akan berdampak pada kerugian terhadap PT Indobulidco.

"Ini investasi tidak sedikit. Kedua, ini karyawan yang taman, yang hotel ribuan bersama keluarganya. Ditutup begitu saja apa tidak kasihan nasib mereka bagaimana. Apa pemerintah mau nanggung," ujar dia.

Sebelumnya Hamdan bilang, sepanjang tamu Hotel Sultan masih ada operasional akan tetap berjalan. Terkait pengosongan lahan, PT Indobulidco tetap bersikukuh untuk mempertahankan hak miliknya.

"Ya jalan sepanjang ada tamunya. Saya tidak tahu bentuk pengosongan dimana ini hotel ini milik Indobulidco. Ini hak milik Indobulidco, kamar hotel semua itu bukan punya negara," ucap dia.

"Kalau punya negara ada perjanjian. Ini murni milik Indobulidco. Bahwa ada pemisahan hak secara horizontal bangunan ini 180.000 meter persegi milik Indobulidco," imbuhnya.

Di sisi lain, Hamdan pun menyesalkan langkah PPKGBK yang melakukan pemasangan spanduk, bahkan penutupan jalan. Hal itu justru berdampak bagi tamu-tamu di Hotel Sultan.

"Tentu kami sangat menyesalkan juga ini hotel yang masih ada tamu jalan juga ditutup gitu harusnya ada aturan hukumnya bahwa pemilik tanah tidak boleh menutup jalan. Dimana ada orang yang berhak dibelakangi enggak boleh lewat," ucap dia.

"Jadi tapi dengan segala keterbatasan yang ada personal hotel untuk memenuhi komitmen dari tamu yang selama ini sudah mengikat kontrak," imbuhnya.

Asal tahu saja Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) hari ini bakal mendatangi Hotel Sultan guna memberi peringatan pada pihak manajemen hotel untuk segera lakukan pengosongan lahan di Blok 15.

Direktur PPKGBK Rakhmadi A Kusumo mengatakan, bahwa peringatan itu lantaran tenggat waktu yang diberikan kepada Indobuildco selaku manajemen Hotel Sultan sudah berakhir.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini