Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah melakukan percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) pasar lelang komoditas (PLK).
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, penguatan tatanan regulasi PLK diperlukan untuk mewujudkan beberapa hal.
Diantaranya, memfasilitasi terwujudnya PLK sebagai salah satu instrumen perdagangan berjangka komoditas yang akan mengangkat unggulan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Wilmar Ajak Petani Sidoarjo Hidupkan 6 Hektare Lahan Tidur
Instrumen PLK dibutuhkan untuk mendapatkan harga yang adil dan transparan bagi petani, nelayan, peternak, dan masyarakat kecil serta menumbuhkan industri di dalam negeri.
"Untuk itu, perlu dipastikan mekanisme perdagangan berjalan kompetitif serta memberikan perlindungan masyarakat,” kata Didid dalam acara diskusi di Bali, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (9/10/2023).
Adapun dasar penyusunan Permendag Pengembangan PLK adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan PLK.
Kementerian Perdagangan diamanahkan menyusun peraturan turunan atas Perpres 75/2022 Permendag.
"Permendag akan mengatur Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) dan substansi teknis implementasi PLK, sebagaimana tertuang dalam Perpres tersebut,” kata Didid.
Ia menjelaskan, komoditas Indonesia sampai saat ini masih belum menjadi ‘tuan’ di negeri sendiri.
Menurut dia, harga belum berpihak pada nelayan, petani, petambak yang merupakan penghasil komoditas.
Baca juga: Bertemu Petani Jakarta, Ganjar: Setiap Keluarga Bisa Berdaulat Pangan
Oleh karena itu, Bappebti harus seimbang dalam mengatur petani, nelayan, peternak, masyarakat kecil serta pelaku industri.
“Dengan semangat itu Bappebti berusaha melakukan percepatan penyusunan Rancangan Permendag PLK agar instrumen ini berkontribusi lebih nyata dalam rantai perdagangan komoditas di Indonesia," kata Didid.
Namun, kata dia, upaya tersebut tidak akan terwujud tanpa kolaborasi dan peran aktif pemerintah pusat dan daerah dalam
mengatur dan menjaga ekosistem PLK dan sistem resi gudang (SRG).