"Terselenggaranya PLK saja tidak cukup, harus berdampak lebih baik pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Didid.
Substansi Rancangan Permendag PLK
Beberapa isu strategis substansi Rancangan Permendag PLK, diantaranya mengenai jenis PLK, pengaturan mekanisme pembinaan/pengembangan PLK, kelembagaan, dan pembagian kewenangan pembinaan/pengembangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Kemudian, mengenai sinergitas kebijakan/ program antara pemerintah pusat dan daerah, potensi perdagangan komoditas melalui sinergi PLK dengan SRG, dan pemetaan komoditas strategis untuk
diperdagangkan melalui PLK.
Selain itu, Rancangan Permendag PLK juga akan mengatur pasar lelang spot dan forward yang melibatkan banyak penjual dan pembeli.
Terakhir, Rancangan Permendag PLK akan mengharuskan penyelenggara lelang komoditas mendapatkan izin dari Bappebti dan pengawasan PLK juga menjadi perhatian dalam rancangan peraturan itu.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan SRG dan PLK Heryono Hadi Prasetyo mengungkapkan, Rancangan Permendag PLK akan mengatur juga mutu komoditas dan grading komoditi yang akan
ditransaksikan.
“Integrasi PLK dengan SRG akan didorong sebagai akses pasar komoditas yang disimpan di gudang SRG," katanya.
Komoditas yang ditransaksikan melalui PLK termasuk standar mutunya akan diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan berdasarkan masukan dari K/L, Pemda, Asosiasi, dan Pelaku Usaha.