Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan langsung meninggalkan wawancara dengan awak media saat sejumlah jurnalis mencoba mengkonfirmasikan tentang dugaan terlibat dalam permainan Surat Perizinan Impor atau SPI bawang putih.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu bungkam ketika para awak media mencoba mengonfirmasi hal tersebut dan memilih berlalu ketika ditemui di sela pameran Trade Expo Indonesia di ICE BSD Tangerang, Minggu (22/10/2023).
Zulhas meminta awak media mengonfirmasi perihal SPI bawang putih ke Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso.
"Oh, tanya Pak Budi ya" kata Zulhas pendek dan kemudian pergi meninggalkan awak media dengan mobil hitam berplat RI 32.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyatakan, pengusaha yang mengadukan persoalan SPI bawang putih menuding Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) turut serta dalam pengajuan SPI bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Bahkan, pengusaha tersebut menyatakan secara gamblang ada oknum yang ikut terlibat di lingkungan Kemendag dengan inisial SA.
"Pelapor menduga permasalahan yang dialami Pelapor ini disebabkan oleh permainan Menteri Perdagangan dan oknum Kementerian Perdagangan dengan inisial SA," ujar Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Ombudsman Temukan Lima Tindakan Maladministrasi Oleh Dirjen Kemendag Soal SPI Bawang Putih
Yeka menyatakan bahwa, pengusaha atau pelapor pernah ditawari seseorang yang mengaku dapat melancarkan penerbitan SPI Bawang Putih dengan biaya Rp 4.500/kg hingga Rp 5.000/kg.
Selain itu, pelapor juga menyatakan bahwa banyak importir dengan permasalahan serupa namun enggan untuk melapor karena diduga mendapat intimidasi dari oknum Kementerian Perdagangan.
"Berupa ancaman agar tidak memohon SPI dengan volume di atas 5.000 ton dan agar tidak mengadukan ke pihak lain. Adapun konsekuensi bila tetap melakukan hal tersebut adalah SPI pemohon tersebut tidak akan diterbitkan," ujarnya.
Baca juga: Pengusaha Tuding Mendag Zulkifli Hasan Ikut Bermain SPI Bawang Putih
Yeka menyatakan, pelapor juga menemui kejanggalan dimana disparitas antara harga post border dengan harga jual importir di pasaran yang terlalu jauh, yakni sebesar Rp 7.000/Kg.
Namun, sejauh ini Kementerian Perdagangan sama sekali tidak menanggapi pengaduan Pelapor.
"Dimana nilai bawang putih di Pelabuhan sekitar Rp 18.000/kg, namun harga jual importir saat ini sekitar Rp 25.000/kg," jelas dia.