"Dramanya dari situ, kami (perusahaan atau petani pemegang hak) sudah di dalam, masak mau dibongkar. Maka Satgas membikin kebiajakan dengan membentuk SK keterlanjuran. Aturannya macam-macam, salah satunya ada PP 33/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Karena keterlanjuran itu maka harus berubah. Pilihannya agak tidak enak, yaitu: out, bayar denda sesuai UU Cipta Kerja. Atau keterlanjuran di dalam hutan itu diganti, tanaman sawit menjadi tanaman kayu. Itu yang pengusaha dan petani tidak mau. Jadi hampir semua menolak keterlanjuran itu," jelas Bustanul.
Bustanul menambahkan, perusahaan atau petani memperoleh HGU Sawit jauh sebelum ada UU Cipta Kerja. Mereka memakai undang-undang sejak tahun 1960-an dengan hak guna usaha sudah sejak lama.
"Saya ngobrol dengan teman teman pengusaha, mereka tak terima jika tiba tiba ikut UU Cipta Kerja. Mereka ditetapkan sejak lama dengan HGU, dan memang masuk akal juga, pemerintah menunjuk, 'ini lahan hutan'."
"Kenapa cuma menunjuk. Dilogikakan begini: masak main tunjuk saja diakui sebagai sah. Sementara mereka mendapat HGU berdasarkan penetapan. Maka disput ini jadi perdebatan," tegas Bustanul.
Baca juga: Program Peremajaan Rakyat Disebut Jadi Cara Bangun Industri Kelapa Sawit Indonesia BerkelanjutanÂ
Bustanul mengaku tak ingin terjadi konflik antara negara dengan masyarakat. Apalagi kebijakan ini juga bisa diselesaikan dengan solusi-solusi alternatif yang bisa dicari.
"Teman-teman di pemerintahan, apakah (kebijakan ini) untuk eye look atau menunjukkan sikap baik (kepada Uni Eropa, red) ataukan untuk tambahan penerimaan baru dari non pajak?" lanjut Bustanul.
Terkait itu, Bustanul menegaskan bahwa Indonesia sudah sejak lama melakukan moratorium perluasan lahan sawit dari kawasan hutan.
Bahkan pada jaman presiden SBY sudah deal dengan Norwegia terkait komitmen pengurangan emisi karbon dengan betul betul menjalankan moratorium ekspansi sawit.
"Kata teman pengusaha, kalaupun ada tambahan (lahan sawit), itu ijin lama yang baru kita buka. Tapi fakta itu sudah kuat ditangkap Uni Eropa. Bahwa kita tak ekspansi nambah lahan kelapa sawit ke lahan hutan dan ke lahan gambut yang memang secara konservasi dilindungi," tandasnya.