Sementara itu Pengamat penerbangan Alvin Lie menegaskan Pemerintah dan DPR harus mengubah dulu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan jika Asosiasi Pengusaha Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengusulkan penghapusan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat terbang.
Aturan tentang TBA juga masuk dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Kalau ingin tarif batas atas itu ditiadakan ya ubah dulu UU-nya, kalau selama UU itu bunyinya masih sama ya pemerintah wajib mengatur karena itu untuk melindungi kepentingan konsumen juga," kata Alvin Lie kepada Tribunnews, Jumat (3/11/2023).
Menurut Alvin, aturan TBA pesawat ini wajib dilaksanakan oleh maskapai penerbangan selama KM 106 Tahun 2019 ini masih berlaku atau bahkan tidak dilakukan perubahan.
"Bukan soal setuju atau tidak. Selama UU berlaku ya wajib dilaksanakan," ujarnya.
Di satu sisi, Alvin mengatakan bahwa sedianya aturan TBA itu dilakukan evaluasi per tiga bulan sejak diundangkan. Hanya saja, selama empat tahun ini KM 106 Tahun 2019 itu belum dilakukan evaluasi.
"TBA itu seharusnya dievaluasi tiap 3 bulan. Menhub saja yang tidak mau evaluasi," ungkap Alvin. (Nitis Hawaroh)