Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menargetkan rasio kewirausahaan di Indonesia bisa mencapai 4 persen pada 2024 mendatang. Sektor kewirausahaan dipandang memiliki peran vital dalam mendukung perekonomian nasional.
Menurut Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, pemerintah telah memberikan perhatian khusus terhadap sektor wirausaha.
"Melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021—2024, pemerintah menetapkan kebijakan yang dijadikan pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan pengembangan kewirausahaan nasional," kata Jerry dalam acara Kejar Mimpi Lokal Berdaya Roadshow di Bali, dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (5/11/2023).
Ia mengatakan, untuk mengembangkan kewirausahaan nasional, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memberikan fasilitasi dan insentif serta pemulihan kepada para pelaku usaha berupa kemudahan pendaftaran perizinan berusaha, fasilitasi, serta standardisasi dan sertifikasi.
Kemudian, ada juga akses pembiayaan dan penjaminan, serta pengutamaan dalam pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah.
"Bentuk insentif yang diberikan seperti pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah atau retribusi daerah, subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah, dan fasilitas pajak penghasilan," ujar Jerry.
"Diharapkan melalui kemudahan dan insentif ini, rasio kewirausahaan Indonesia dapat meningkat menjadi 4 persen pada 2024 nanti," lanjutnya.
Jerry mengatakan, sektor kewirausahaan Indonesia terdiri dari usaha besar serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca juga: Rasio Kewirausahaan Diproyeksikan 4 Persen untuk Perbaiki Kualitas Lapangan Kerja
UMKM menjadi produsen terbesar produk dalam negeri dan menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Pada 2021, terdapat lebih dari 65 juta UMKM di Indonesia.
UMKM mampu menyerap hingga 97 persen dari tenaga kerja, memberikan sumbangsih sebesar 60,3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dan 14,4 persen terhadap ekspor nasional.
Guna mendukung sektor UMKM, pemerintah menetapkan regulasi untuk mendukung kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Baca juga: Pelatihan Kewirausahaan YBP Sasar Remaja dari Keluarga Marjinal di Jakarta
Wujudnya, berupa fasilitasi sertifikasi dan standardisasi, penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum, pemulihan melalui restrukturisasi kredit dan rekonstruksi usaha, bantuan permodalan, serta fasilitasi peningkatan akses pasar.
"Beberapa program Kementerian Perdagangan dalam mendukung UMKM di antaranya adalah fasilitasi pengembangan produk dan kemasan, branding produk, promosi, dan kampanye program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI)," kata Jerry.