TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bersedia mematuhi aturan baru tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 yang akan berlaku tahun depan.
Aturan tentang UMP dan UMK ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
UMP dan UMK 2024 yang lebih tinggi dari UMP dan UMK tahun 2023 mengacu pada penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel.
Tiga variabel penentuan UMP dan UMK 2024 tersebut adalah laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyampaikan, ketentuan formulasi upah dalam PP 51/2023 perlu dihormati oleh semua pihak. Dimana ketentuan ini sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
Shinta mengatakan, pengusaha berharap agar indeks berita dalam formula yang ditetapkan dalam mempertimbangkan situasi perekonomian dan kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Upah Minimum 2024 Naik
Hal itu sejalan dengan apa yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan.
"Tetapi terkait formula pengupahan yang baru ini, kami berharap dalam menentukan indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi yang direkomendasikan Dewan Pengupahan, tentu harus mempertimbangkan situasi perekonomian serta kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut,"
Menurut dia, hal tersebut menjadi poin yang krusial sebagai langkah preventif untuk mencegah dampak terhadap situasi kondisi hubungan industrial yang bisa berpotensi pada penyerapan tenaga kerja.
Shinta menekankan dalam implementasi ketentuan UMP harus dilandasi semangat kesatuan dengan tujuan membangun perekonomian Indonesia.
Baca juga: Minta Buruh Tak Tuntut Kenaikan Upah, Prabowo Disebut Tak Berpihak dan Gagal Pahami Permasalahan
"Musyawarah mufakat lewat dialog sosial adalah penting, karena perbedaan pendapat adalah dinamika yang mau tidak mau akan terjadi," kata Shinta.
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Agus Dermawan mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan komentar mengenai terbitnya aturan baru pengupahan.
Senin hari ini rencananya akan dilakukan rapat mengenai upah tahun 2024 pasca terbitnya aturan tersebut. "Baru besok pagi kami rapatkan. (Usulan angka kenaikan) Menunggu Hasil rekomendasi Depenas dulu," kata Agus.
Baca juga: Serikat Buruh Tetap Tolak Isi Revisi PP Pengupahan, Ngotot Minta Upah Naik 15 Persen
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan kenaikan upah tahun 2024 adalah penghargaan untuk para buruh yang telah membantu perekonomian nasional.
Pemerintah berharap kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha.
"Dengan demikian perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," kata Ida dalam keterangan resmi.
Selain itu menurut Ida, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Sehingga keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ujarnya.
UMP 2023
Data Kemnaker menyatakan, UMP tertinggi 2023 adalah DKI Jakarta. UMP DKI Jakarta tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 4.901.798. UMP DKI Jakarta 2023 itu naik 5,60 persen dari tahun 2022.
Sedangkan UMP 2023 terendah adalah di Jawa Tengah. UMP 2023 Jawa Tengah sebesar Rp 1.958.169,69, naik 8,01 persen dibandingkan tahun 2022.
Jawa Tengah adalah salah satu dari tiga daerah dengan UMP 2023 di bawah Rp 2 juta. Daerah lainnya adalah, Jawa Barat dengan UMP tahun 2023 sebesar Rp 1.986.670,17. UMP Jawa Barat hanya naik 7,88 persen dari tahun 2022.
Kemudian UMP Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2023 sebesar Rp1.981.782,39. UMP Yogyakarta tahun 2023 naik 7,65% dari tahun 2022.
Berikut besaran UMP Tahun 2023:
1. UMP 2023 Aceh, Rp3.413.666,00; naik sebesar 7,81%
2. UMP 2023 Sumatera Utara, Rp2.710.493,93 (7,45%)
3. UMP 2023 Sumatera Barat, Rp2.742.476,00 (9,15%)
4. UMP 2023 Riau, Rp3.191.662,53 (8,61%)
5. UMP 2023 Jambi, Rp2.943.033,08 (9,04%)
6. UMP 2023 Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 (8,26%)
7. UMP 2023 Bengkulu, Rp2.418.280,00 (8,05%)
8. UMP 2023 Lampung, Rp2.633.284,59 (7,90%)
9. UMP 2023 Bangka Belitung, Rp3.498.479,00 (7,15%)
10. UMP 2023 Kepulauan Riau, Rp3.279.194,00 (7,51%)
11. UMP 2023 DKI Jakarta, Rp4.901.798,00 (5,60%)
12. UMP 2023 Jawa Barat, Rp1.986.670,17 (7,88%)
13. UMP 2023 Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 (8,01%)
14. UMP 2023 Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp1.981.782,39 (7,65%)
15. UMP 2023 Jawa Timur, Rp2.040.244,30 (7,86%)
16. UMP 2023 Banten, Rp2.661.280,11 (6,40%)
17. UMP 2023 Bali, Rp2.713.672,28 (7,81%)
18. UMP 2023 Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407,00 (7,44%)
19. UMP 2023 Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54%)
20. UMP 2023 Kalimantan Barat, Rp2.608.601,75 (7,16%)
21. UMP 2023 Kalimantan Tengah, Rp3.181.013,00 (8,85%)
22. UMP 2023 Kalimantan Selatan, Rp3.149.977,65 (8,38%)
23. UMP 2023 Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 (6,20%)
24. UMP 2023 Kalimantan Utara, Rp3.251.702,67 (7,79%)
25. UMP 2023 Sulawesi Utara, Rp3.485.000,00 (5,26%)
26. UMP 2023 Sulawesi Tengah, Rp2.599.456,00 (8,73%)
27. UMP 2023 Sulawesi Selatan, Rp3.385.145,00 (6,93%)
28. UMP 2023 Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 (7,10%)
29. UMP 2023 Gorontalo, Rp2.989.350,00 (6,74%)
30. UMP 2023 Sulawesi Barat, Rp2.871.794,82 (7,20%)
31. UMP 2023 Maluku, Rp2.812.827,66 (7,39%)
32. UMP 2023 Maluku Utara, Rp2.976.720,00 (4,00%)
33. UMP 2023 Papua, Rp3.864.696,00 (8,50%).
Laporan reporter Adi Wikanto/Ratih Waseso | Sumber: Kontan