News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Buruh

5 Juta Buruh Bersiap Mogok Kerja, Kemenaker Minta Jangan Paksa Orang, Pengusaha Siap Patuhi Aturan

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Buruh menolak formulasi kenaikan upah minimum dengan menggunakan formula Kenaikan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan 5 juta buruh dari 100 ribu lebih perusahaan bakal mogok kerja pada akhir bulan ini.

Hal tersebut dilakukan dalam bentuk penolakan terhadap penghitungan upah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Aksi Mogok Nasional ini pada akhir November ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan," kata Presiden KSPI Said Iqbal yang kembali ditulis Selasa (14/11/2023).

Menurutnya, buruh menolak formulasi kenaikan upah minimum dengan menggunakan formula Kenaikan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

Baca juga: Menaker Pastikan Upah Minimum 2024 Naik, Berikut Perhitungannya

Selain itu, KSPI juga meminta diterbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15 persen yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota.

Kemenaker Minta Jangan Paksa Orang

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyampaikan, aturan tersebut sudah melalui tahap serap aspirasi di hampir 38 titik.

Dari empat elemen pengusaha, serikat buruh, akademisi, dan pemerintah, yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional.

Menurutnya, PP tentang Pengupahan sudah didiskusikan bersama empat elemn tadi.

"Formula dalam PP ini disepakati dengan Dewan Pengupahan Nasional, perwakilan serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah," terang Indah di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu. Indah menilai, karena sudah menyerap aspirasi seluruh pihak, sebaiknya buruh tidak melakukan mogok kerja.

"Pertama istilah mogok tidak ada dalam regulasi kita. Kedua kalaupun ingin mogok apakah itu disepekati oleh semua pekerja? Jangan maksa orang mogok padahal dia tidak mau mogok, dia mau bekerja," ucap Indah.

Kemenaker mengimbau agar mogok kerja tidak mengganggu aktivitas ekonomi para pekerja, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

"Jangan sampai mengganggu kebutuhan dan aktivitas si pekerja. Jangan juga mengganggu ketertiban umum," ucap Indah.

Sikap Pengusaha

Pengusaha anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bersedia mematuhi aturan baru tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 yang akan berlaku tahun depan.

Aturan tentang UMP dan UMK ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

UMP dan UMK 2024 yang lebih tinggi dari UMP dan UMK tahun 2023 mengacu pada penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel.

Tiga variabel penentuan UMP dan UMK 2024 tersebut adalah laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyampaikan, ketentuan formulasi upah dalam PP 51/2023 perlu dihormati oleh semua pihak. Dimana ketentuan ini sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

Shinta mengatakan, pengusaha berharap agar indeks berita dalam formula yang ditetapkan dalam mempertimbangkan situasi perekonomian dan kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut.

Hal itu sejalan dengan apa yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan.

"Tetapi terkait formula pengupahan yang baru ini, kami berharap dalam menentukan indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi yang direkomendasikan Dewan Pengupahan, tentu harus mempertimbangkan situasi perekonomian serta kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut,"

Menurut dia, hal tersebut menjadi poin yang krusial sebagai langkah preventif untuk mencegah dampak terhadap situasi kondisi hubungan industrial yang bisa berpotensi pada penyerapan tenaga kerja.

Shinta menekankan dalam implementasi ketentuan UMP harus dilandasi semangat kesatuan dengan tujuan membangun perekonomian Indonesia.

"Musyawarah mufakat lewat dialog sosial adalah penting, karena perbedaan pendapat adalah dinamika yang mau tidak mau akan terjadi," kata Shinta.

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Agus Dermawan mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan komentar mengenai terbitnya aturan baru pengupahan.

Senin hari ini rencananya akan dilakukan rapat mengenai upah tahun 2024 pasca terbitnya aturan tersebut. "Baru besok pagi kami rapatkan. (Usulan angka kenaikan) Menunggu Hasil rekomendasi Depenas dulu," kata Agus.

Pembohongan Publik

Said menilai, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan kebohongan publik.

“Jika membaca dengan cermat PP No 51/2023, maka pernyataan bahwa upah minimum dipastikan akan naik adalah bentuk kebohongan publik. Hal ini, karena, di dalam beberapa pasal yang terdapat di dalam PP 51/2023 dimungkinkan tidak adanya kenaikan upah minimum,” ujar Said.

Dalam hal ini, Iqbal berujuk perubahan Pasal 26 Ayat (9) dalam PP No 51/2023 yang berbunyi, jika nilai penyesuaian upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.

Hal yang sama juga bisa ditemui dalam Pasal 26A Ayat (5) yang mengatur, jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernilai negatif, nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

“Frasa ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan artinya upah minimum tidak mengalami kenaikan. Karena itu, bohong kalau dikatakan upah minimum dipastikan akan naik. Karena ada kondisi di mana upah minimum tidak naik,” tegasnya.

Selanjutnya Said menjelaskan, jika pun naik, maka kenaikannya sangat kecil.

Di mana formula penghitungan upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Ayat (4) dan Ayat (5) adalah nilai upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian Upah minimum yang akan ditetapkan.

Nilai penyesuaian upah minimum yang akan ditetapan didapat dari inflansi ditambah dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu atau alpha dikalikan upah minimum berjalan.

Dalam penjelasannya disebutkan, yang dimaksud dengan "inflasi" adalah inflasi provinsi yang dihitung dari perubahan indeks harga konsumen periode September tahun berjalan terhadap indeks harga konsumen periode September tahun sebelumnya (dalam persen).

Sedangkan yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi yaitu: Bagi provinsi, dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto harga konstan provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap produk domestik regional bruto harga konstan provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya (dalam persen).

Sedangkan bagi kabupaten/kota, dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto harga konstan kabupatenlkota tahun sebelumnya terhadap produk domestik regional bruto harga konstan kabupatenlkota 2 (dua) tahun sebelumnya (dalam persen)

Sementara itu, indeks sebagaimana dimaksud pada merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

Said menyebut, sehingga jelaslah sudah, berapa pun nilai pertumbuhan ekonomi, kalau dikalikan 0,1 – 0,3 maka nilainya akan menjadi lebih kecil.

“Jadi penetapan indeks tertentu sebesar 0,10 – 0,30 jelas-jelas kebijakan yang berorientasi kepada upah murah,” tegas Said Iqbal. Hal ini berbeda dengan yang diusulkan KSPI dan Partai Buruh, nilai indeks tertentu yaitu 1,0 sampai dengan 2,0.

Tidak cukup sampai di sini, ketika nilai Upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota, nilai penyesuaian Upah minimum dihitung dengan ketentuan adalah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu dan upah minimum berjalan.

"Tidak memasukkan inflansi. Padahal inflasi artinya nilai uang berkurang, sehingga bisa dipastikan kenaikan upah yang tidak memperhatikan inflansi akan menyebabkan buruh kehilangan daya beli," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini