News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rasio Kewirausahaan 3,47 Persen, KemenkopUKM: Ada Lima Indikator Agar Pelaku UMKM Naik Kelas

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Pekerja menata stroberi kualitas terbaik ke dalam kemasan di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Tantangan lain di sektor UMKM untuk menuju Indonesia emas di tahun 2045 adalah derasnya produk impor. Hal itu mengakibatkan UMKM khususnya para produsen menjadi kian berat tantangannya.

Oleh sebab demi melindungi pasar dalam negeri, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Salah satu cara kit adalah membatasi arus barang masuk ke negara kita adalah melalui aturan yang bijak dan tegas. Selain itu kita perlu mengedukasi masyarakat untuk mencintai produk dalam negeri," terangnya.

Di tempat yang sama Sekretaris Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Aufride Herni Novieta menambahkan, untuk menjadikan UMKM berdaya saing, KemenkopUKM terus berupaya mendorong mereka memenuhi aspek legalitas usaha. Dengan adanya legalisasi akan ada kemudahan mendapatkan pangsa pasar, pembiayaan hingga optimalisasi teknologi digital.

"Kita perlu mendorong legalitas dan sertifikasi usaha yang pasti. Kita juga harap bisa masuk ke ekosistem dari hulu ke hilir. Kedepan usaha mikro di 2024 sudah bertransformasi secara formal dan terhubung dengan segala aspek itu," sambungnya.

Untuk memastikan pelaku usaha Mikro naik kelas, Novieta berharap sinergi dan kerjasama dengan multi pihak. Sebab diakui KemenkopUKM tidak bisa bekerja sendiri untuk menjadikan UMKM khususnya pelaku usaha mikro naik kelas.

"Tantangan kami ke depan mendorong pelaku mikro melakukan transformasi. Ini tidak bisa lepas dari upaya kita bersama dari pemerintah, swasta, perguruan tinggi, masyarakat hingga media," katanya.

Direktur Lembaga Layanan Pemasaran (LLP) KUKM atau Smesco Indonesia Leonard Theosabrata menegaskan, dalam mencapai UMKM future atau di masa depan, harusnya bukan lagi membesarkan ekonomi mikro. Justru memperbesar struktur ekonomi besar yang 1 persen.

“Namun hal ini (peluas ekonomi besar) dianggap tidak common. Kalau ekonomi mikronya semakin besar malah menciptakan ekonomi yang hanya subsisten (hanya mencukupi kebutuhan sehari-hari),” katanya.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki sambung Leo, selalu menegaskan, ekonomi ultra mikro ini yang harus di agregasi oleh ekonomi besar agar merasakan multiplier effect-nya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menekankan, agar Indonesia menjadi negara maju di tahun 2045, setidaknya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya, syarat pertumbuhan ekonomi harus mencapai minimal 6-7 persen.

“Sementara Indonesia, jika dilihat dari RPJMN dan realitasnya masih terdapat gap, dari tahun 2015 hingga 2023 mencapai 4,1 persen termasuk adanya pandemi. Namun jika di luar pandemi pertumbuhan ekonomi sekitar 5 persen,” jelasnya.

Kegiatan Diskusi media yang digelar oleh Forwakop tersebut, didukung oleh PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini