TRIBUNNEWS.COM -- Holding pertambangan BUMN, PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) telah menjadi pemegang saham pengandali PT Vale Indonesia Tbk (INCO).
Hatersebut seiring dengan pelepasan saham atau divestasi 14 persen saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) milik Vale Canada Limited.
Febriany Eddy, CEO Vale Indonesia menyebutkan INCO telah melangkah maju untuk menuntaskan kewajiban divestasi.
Baca juga: IHSG Dibuka Menguat 0,51 Persen ke 7.060, SMGR, INCO dan WSKT Paling Perkasa
Divestasi menjadi prasyarat untuk mendapatkan perpanjangan izin dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Penerbitan IUPK akan memberikan kepastian hukum bagi operasi kami, terutama agenda investasi besar kami,” kata Febriany dalam siaran pers, Senin (20/11/2023).
Pada Jumat (17/11/2023) INCO bersama para pemegang saham, yakni Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co Ltd (SMM) melakukan penandatanganan Perjanjian Induk (Perjanjian) dalam rangka pemenuhan kewajiban divestasi Perseroan sesuai undang-undang pertambangan mineral dan batubara di Indonesia.
Penandatanganan Perjanjian ini dilakukan di San Francisco, Amerika Serikat, dan disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Kartika Wirjoatmodjo, dan para pejabat tinggi negara lainnya
Dalam perjanjian ini, Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining akan mendivestasikan kepemilikan sahamnya di INCO sekitar 14 persen kepada MIND ID.
Sehingga nantinya, MIND ID akan menjadi pemegang saham terbesar INCO.
Pengaturan lebih rinci mengenai mekanisme transaksi akan difinalisasi dalam bentuk perjanjian definitif dan transaksi diharapkan selesai pada 2024, bergantung pada pada kondisi penutupan yang lazim
Perjanjian ini merepresentasikan dukungan untuk kolaborasi dan penggabungan kekuatan dari tiga pemegang saham demi mencapai tujuan strategis INCO, yang juga selaras dengan cita-cita Indonesia untuk menyukseskan hilirisasi dengan praktik pertambangan berkelanjutan.
(Akhmad Suryahadi)