Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada hari ini, Selasa (21/11/2023). Berapa besaran UMP pada tiga tahun terakhir, yakni pada 2021-2023?
Pada pekan lalu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan telah menggelar sidang pembahasan besaran UMP DKI 2024.
Dewan Pengupahan Provinsi atau Depeprov adalah suatu lembaga non struktural ditingkat provinsi yang bersifat tripartit, bertugas sebagai pemberi saran kepada Pemerintah dalam upaya perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.
Keanggotaan Depeprov terdiri dari: Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja, Perguruan Tinggi, dan Pakar. DKI belum bisa menentukan kesepakatan final UMP 2024 lantaran adanya perbedaan usulan di tingkat Dewan Pengupahan.
Dewan Pengupahan dari unsur Pengusaha ingin agar nilai indeks tertentu yang jadi salah satu komponen penghitungan upah minimum berada di angka 0,2. Sedangkan pemerintah ingin lebih tinggi di kisaran 0,3.
Di sisi lain, serikat buruh tak ingin mengikuti penghitungan UMP 2024 sesuai PP 51/2023, dan tetap ngotot dengan permintaan kenaikan hingga 15 persen dan upah sektoral 5 persen. Berikut daftar angka pengupahan dari tiga unsur berbeda:
1. Angka pengusaha: 1,89 + (4,96x20 persen) x UMP 2023= Rp5.043.068
2. Angka pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068
3. Angka pemerintah: 1,89 + (4,96x30 persen) x UMP 2023 = Rp5.067.381
Dalam menentukan besaran upah minimum, Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
Baca juga: Aliansi Buruh Minta Pemprov DKI Naikkan UMP Jadi Rp 5,6 Juta Per Bulan dan Sampaikan Ancaman Ini
Dalam PP tersebut, telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan itu berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi, atau UMP 2024 paling lambat pada hari ini, Selasa 21 November 2023.
Besaran UMP DKI Jakarta dari Tahun ke Tahun: 2021-2023
Besaran UMP Jakarta 2021 ditetapkan naik sebesar 3,27 persen menjadi Rp 4.416.186 dengan pengecualian akitat adanya pandemi Covid-19. Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020.
Adapun pada tahun 2022, kenaikan UMP DKI mengalami tarik ulur. Data Kemenaker menyebut UMP Jakarta tahun 2022 adalah yang terbesar di Indonesia. UMP tahun 2022 DKI Jakarta adalah sebesar Rp. 4.573.845.
Baca juga: UMP Jateng 2024 Naik Jadi Rp 2.036.947, Kenaikan Capai 4,02 persen dari Tahun 2023
Sebelumnya, Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1517 tahun 2021 menyatakan UMP Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667. Dengan demikian UMP Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.651.864.
Namun Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
PTUN juga wewajibkan kepada tergugat menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.
Baca juga: Menaker Kembali Ingatkan Gubernur Umumkan Kenaikan UMP Paling Lambat Hari Ini
Bagaimana dengan UMP DKI 2023? Kala itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrangi) DKI Jakarta menyatakan UMP DKI Jakarta 2023 naik menjadi Rp 4.901.798. Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, UMP DKI Jakarta 2023 akan meningkat sebesar 5,6 persen dari tahun 2022 ini sebesar Rp 4,6 juta.
Besaran kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 itu sesuai dengan usulan Pemprov DKI Jakarta dalam sidang dewan pengupahan yang dilaksanakan pada Selasa (22/11/2022). Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen itu mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, dengan menggunakan perhitungan variabel alfa sebesar 0,2.