TRIBUNNEWS.COM, - Industri kreatif hingga petani tembakau diyakini bakal terdampak negatif jika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang ada pada saat ini diberlakukan.
RPP Kesehatan merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Ketua Umum Indonesia Digital Association (IDA) Dian Gemiano mengatakan, beberapa pasal di dalam RPP Kesehatan dapat merugikan industri kreatif yang akhirnya berdampak terhadap pengurangan karyawan.
Kerugian tersebut seperti potensi pendapatan yang bakal anjlok hingga 20 persen karena adanya larangan iklan rokok di media digital dan media sosial. Jika dihitung, media berita bisa kehilangan Rp 200 miliar sampai Rp 250 miliar pendapatan per tahun.
Dian Gemiano: Potensi Hilang Pendapatan Rp 250 MIliar
Baca juga: Kemenparekraf: Perumusan RPP Kesehatan Harus Libatkan Seluruh Stakeholder
"Angka sebesar itu, bisa mempengaruhi bottom line. Ada potensi pengurangan karyawan, meski itu adalah langkah paling terakhir," ujarnya saat Diskusi Media dengan topik “Dampak Berbagai Larangan Iklan, Promosi, dan Sponsorship Produk Tembakau pada RPP Kesehatan Terhadap Industri Kreatif” di Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Oleh sebab itu, Ia meminta Kementerian Kesehatan harus mengajak diskusi para pelaku berbagai industri terdampak aturan tersebut.
"Kita setuju agar perokok anak berkurang, tapi caranya yang kita tidak setuju. Jangan karena tidak tahu harus ngapain. Itu lazy regulation," terangnya.
Dalam RPP Kesehatan, turut memperketat iklan rokok di media penyiaran seperti televisi dan radio.
Dalam aturan tersebut jam tayang iklan rokok semakin dibatasi yang sebelumnya dari jam 21.30 sampai 05.00 pagi menjadi 23.00 sampai 03.00.
Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution berujar, jam tersebut tidak produktif. Padahal, selama ini TV sudah mengikuti aturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
JIka, jam tersebut yang diterapkan praktis akan mengurangi pendapatan TV.
"Hal tersebut akan berdampak pada pendapatan industri televisi. Karena kalau dari jam 23.00 sampai 3 subuh, itu yang nonton setan. Tidak ada yang menonton," tuturnya.
Surati Budi Gunadi Sadikin
Industri kreatif yang terdiri dari berbagai asosiasi periklanan, media digital hingga media penyiaran, menyurati Menkes Budi Gunadi Sadikin.