TRIBUNNEWS.COM – Menjelang diberlakukannya Posko Natal 2023 & Tahun Baru 2024 mulai 11 Desember 2023, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan mulai memberlakukan radius pembatasan area pembelian tiket ferry secara online
Hal ini merujuk pada kebijakan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020 serta Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023.
Tujuan dari penentuan radius ini adalah untuk menciptakan pelabuhan dan angkutan penyeberangan yang handal dan berkualitas mengacu pada 4 faktor, safety, security, services, dan pencemaran lingkungan.
“Deteksi pembatasan area aksesibilitas pembelian tiket ferry online menggunakan fitur GPS Location yang tersedia di masing-masing perangkat smartphone pelanggan."
"Apabila pelanggan mengakses reservasi tiket yang lokasinya berada di dalam radius yang dibatasi akan muncul pop up error message saat menekan tombol 'Cari Jadwal',” ujar Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin, dikutip dari laman resmi ASDP.
Adapun radius pembatasan aksesibilitas pembelian tiket adalah sebagai berikut.
- Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km.
- Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km.
- Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km.
- Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km.
Saat peraturan ini mulai diterapkan, maka sistem aksesibilitas pembelian tiket pada ferizy.com dan mitra resmi ferizy tidak dapat melayani pembelian tiket penyeberangan pada area yang telah ditentukan.
Dengan demkian, pembelian tiket secara mandiri melalui aplikasi ferizy maupun website trip.ferizy.com disarankan sudah dilakukan sejak jauh hari.
Selain itu, Shelvy juga mengimbau pengguna jasa penyeberangan untuk memastikan koneksi internet dan GPS Location pada perangkatnya telah aktif untuk memastikan kelancaran saat proses pembelian tiket.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit)