News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

9.261 Temuan Terbaru BPK Berpotensi Rugikan Negara Hingga Rp 18,19 Triliun

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua BPK Isma Yatun di acara High Level Event Peluncuran SDG Report 2023 Special Edition di markas PBB di New York, AS, Senin (10/7/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati 9.261 temuan yang berpotensi membuat negara rugi hingga Rp 18,19 triliun, mengacu pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023.

IHPS I Tahun 2023 berisi ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan (LHP), terdiri atas 681 LHP Keuangan, 2 LHP Kinerja, dan 22 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

Ketua BPK Isma Yatun mengungkapkan, dalam LHP tersebut ditemukan kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 18,19 triliun.

“Dari nilai temuan tersebut, dua klasifikasi temuan dengan nilai terbesar adalah potensi kerugian sebesar Rp 7,43 triliun dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 6,01 triliun,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR ke-10, Selasa (5/12/2023).

Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp 852,82 miliar.

Isma menambahkan, optimalisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK oleh pemerintah merupakan bagian krusial dalam memaksimalkan dampak pemeriksaan bagi mekanisme akuntabilitas dan transparansi dalam kerangka good governance.

“Sinergi dan integrasi antara BPK dan DPR adalah aspek fundamental untuk mewujudkan hal tersebut,” ungkapnya.

Baca juga: BPK Sebut Ada 9 Ribu Lebih Temuan Yang Berpotensi Rugikan Negara Rp18 Triliun

Mengutip dari Ikhtisar hasil Pemeriksaan BPK Semester I 2023, pemeriksaan BPK mengungkapkan 9.261 temuan yang memuat 15.689 permasalahan sebesar Rp18,19 triliun, meliputi 7.006 (44,6 persen) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).

Kemudian, 8.626 (55,0%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan (selanjutnya disebut ketidakpatuhan) sebesar Rp16,92 triliun, serta 57 (0,4%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp1,27 triliun.

Baca juga: Dalami Korupsi BTS, Kejaksaan Agung Periksa 3 Auditor BPK

Dari permasalahan ketidakpatuhan sebanyak 8.626 permasalahan, di antaranya sebanyak 6.088 (70,6%) sebesar Rp16,92 triliun merupakan permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan diantaranya, kerugian sebanyak 4.100 (67,4%) permasalahan sebesar Rp3,48 triliun.

Selanjutnya mengakibatkan potensi kerugian sebanyak 775 (12,7%) permasalahan sebesar Rp7,43 triliun, serta kekurangan penerimaan sebanyak 1.213 (19,9%) permasalahan sebesar Rp6,01 triliun.

Baca juga: Kasus Suap di Sorong Papua Barat Daya, KPK Periksa Anggota BPK Pius Lustrilanang

Dari seluruh hasil temuan tersebut, BPK telah memberikan rekomendasi berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang atas ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Hasilnya, pada saat pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp 852,82 miliar.

Laporan reporter: Siti Masitoh | Sumber: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini