News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru 2024

Aturan Pembatasan Operasional pada Angkutan Penyeberangan Selama Libur Nataru, Simak Jadwalnya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASDP merelokasi armada KMP Jatra II untuk memperkuat layanan angkutan logistik di lintasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi-Lembar di Nusa Tenggara Barat. Berikut ini aturan pembatasan operasional angkutan penyeberangan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan pembatasan operasional angkutan penyeberangan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional operasional pada angkutan penyeberangan selama periode libur Nataru.

Pembatasan operasional angkutan penyeberangan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023.

Baca juga: Kemenkes Perketat Pengawasan di Pelabuhan & Bandara Cegah Mycoplasma Pneumonia

SKB tersebut tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 yang resmi diterbitkan pada Rabu (5/12/2023).

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.

"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," jelas Dirjen Hendro di Jakarta, Kamis (7/12/2023), dikutip dari hubdat.dephub.go.id.

Adapun terkait pembatasan operasional pada angkutan penyeberangan dilakukan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.

Kemudian, pada lintas Ketapang-Gilimanuk juga akan ada pengaturan perjalanan (delaying system) dan Buffer Zone.

Pengaturan Penyeberangan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar, sebagai berikut:

Baca juga: Pembelian Tiket Feri untuk Nataru Diperketat, Tak Bisa Dipesan Dekat Pelabuhan Berlaku 11 Desember

1. Tujuan Bali

Mulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 kendaraan yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang diprioritaskan untuk kendaraaan roda dua, empat, dan bus.

Namun, untuk angkutan barang tidak menjadi prioritas.

2. Tujuan Jawa

Mulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 kendaraan yang akan melalui Pelabuhan Gilimanuk, diprioritaskan untuk kendaraaan roda dua, empat, dan bus.

Untuk angkutan barang tidak menjadi prioritas.

3. Lintas Penyeberangan Ketapang-Lembar

Mulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 yang akan menyeberang dialihkan menjadi rute Jangkar-Lembar atau sebaliknya.

4. Pemanfaatan Dermaga Bulusan opsional tergantung kondisi di lapangan.

Pengaturan Perjalanan (Delaying System) dan Buffer Zone pada lintas Ketapang-Gilimanuk, sebagai berikut:

1. Tujuan Pelabuhan Ketapang dari Situbondo dilakukan di Rest Area Gran Watudodol Jalan Raya Pantura Banyuwangi-Situbondo dan dari arah Jember dilakukan di kantong parkir Dermaga Bulusan.

2. Tujuan Gilimanuk dilakukan di terminal kargo Gilimanuk Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk.

3. Tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo di Lapangan sepak bola Arema Desa Basring (Afdeling Sidomulyo/Kampe), atau di Terminal Sri Tanjung, ruang parkir kendaraan Pelabuhan Pelindo Tanjung Wangi Desa Ketapang, dan atau ruang parkir Kampung Anyar Desa Ketapang.

4. Dari arah Jember ruang parkir truk di belakang rumah makan warung Ayu kantong dan parkir Dermaga Bulusan.

5. Pelabuhan Gilimanuk menuju Denpasar atau Badung Terminal Kargo Gilimanuk UPPKB Cekik.

6. Angkutan penyeberangan di ruas Merak-Bakauheni pengaturan dilakukan situasional.

7. Untuk yang menuju Pelabuhan Merak dan Ciwandan dilakukan Buffer Zone di Rest Area KM 43 dan KM 68 pada ruas Jalan Tol Jakarta - Merak serta lahan PT. Munic Line.

8. Untuk yang menuju Pelabuhan Bakauheni Buffer Zone dilakukan di Rest Area KM 163 A, KM 87 A, KM 49 A dan KM 20 A pada Tol Bakauheni - Terbanggi Besar.

Selain itu, mulai tanggal 22 Desember hingga 2 Januari 2024 baik dari Pelabuhan Penyeberangan Merak maupun Bakauheni maka kendaraan roda dua, roda empat, dan bus menjadi prioritas sedangkan angkutan barang tidak diprioritaskan.

"Seluruh atau sebagian kendaraaan angkutan barang menuju Sumatera dapat melalui Pelabuhan Ciwandan, sesuai kondisi kepadatan di Pelabuhan," jelas Dirjen Hendro.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini