Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menegaskan perlunya ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, LPS Koperasi perlu dibentuk untuk melindungi hak-hak anggota koperasi yang dirugikan.
LPS Koperasi juga untuk meminimalisir kerugian yang muncul dari berbagai praktik yang merugikan anggota koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
"Pemerintah ingin melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat dari berbagai praktik yang merugikan anggota koperasi," kata Zabadi dalam keterangan tertulis, Jumat (8/12/2023).
Baca juga: Tingkatkan Kapasitas Koperasi dan UMKM, Kemenkop UKM Jalin Kerja Sama dengan Kelompok Negara D-8
Menurut Zabadi, munculnya banyak masalah di KSP lantaran koperasi belum membentuk ekosistem yang kokoh bagi koperasi.
Koperasi yang kokoh hanya bisa dibangun berdasarkan undang-undang yang baru, yang lebih bisa mengakomodir perubahan zaman.
Ia kemudian berkaca pada perbankan saat pandemi COVID-19. Saat itu ada bank yang bermasalah.
Jika ekosistem perbankan belum kuat, Zabadi mengatakan mereka bisa saja gagal bayar.
Namun, meski terjadi masalah, Zabadi bilang tidak terjadi rush karena industri bank sudah punya LPS yang menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar.
Selain punya LPS, industri perbankan juga punya Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Ada juga otoritas lain seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan kata lain, ekosistem di industri perbankan dinilai Zabadi sudah sangat kokoh.
Ia mengatakan, berbeda dengan koperasi yang saat ini koperasi belum punya ekosistem kuat.