TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan memberlakukan aturan baru tentang pembelian LPG tabung 3 kg alias elpiji tabung gas melon.
Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata.
Nantinya, para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau kartu keluarga.
Apabila sudah terdata ke dalam sistem, ia hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.
Baca juga: Mulai 1 Januari 2024, Pembelian LPG Tabung 3 Kg Hanya Bisa Dilakukan Pengguna Terdata
Pengguna LPG tabung 3 kg yang belum terdata wajib mendaftar atau memeriksa data diri di subpenyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Hal ini juga dapat dilakukan bagi masyarakat yang ingin memeriksa status pengguna.
Proses registrasi pengguna LPG tabung 3 kg telah sejak 1 Maret 2023 melalui pangkalan resmi di seluruh wilayah Indonesia.
Pendaftaran akan ditutup pada 31 Desember 2023 atau jelang peraturan baru ini diberlakukan.
Dikutip dari akun Instagram Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), inilah cara mendaftar bagi pengguna LPG tabung 3 kg:
1. Datang ke subpenyalur/pangkalan dengan membawa KTP
2. Transaksi di subpenyalur/pangkalan dengan KTP
- Jika data tidak tersedia, pendaftaran akan dibantu oleh sub penyalur/pangkalan dengan melampirkan nomor Kartu Keluarga
- Jika data tersedia, siap transaksi pembelian LPG tabung 3 kg
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 kg.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman."
"Cukup menunjukkan KTP dan KK," kata Tutuka.
Selain mudah dan cepat, Tutuka menambahkan masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.
Ia menjelaskan pemerintah dan PT Pertamina menjamin data konsumen LPG Tabung 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Baca juga: Pertamina Upayakan Stok LPG 3 Kg Tersedia di Seluruh Pangkalan
Wujud Komitmen Pemerintah
Menurut Tutuka, pendataan pengguna LPG tabung 3 kg merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023.
Nota Keuangan itu menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Pendistribusian LPG Tabung 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran. Sebab, LPG Tabung 3 kg juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.
Selain itu, LPG Tabung 3 kg juga memiliki sasaran pengguna, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg agar tepat sasaran," kata Tutuka.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)