News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirjen Kemendag Ingatkan Ada Sanksi untuk Pelanggaran Aturan E-Commerce di TikTok Shop

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TikTok Shop yang baru saja kembali beroperasi di Indonesia sudah dibayang-bayangi sanksi dari pemerintah.

Bisnis TikTok Shop kini sudah dioperasikan oleh Tokopedia dan transaksi jual beli masih terjadi di aplikasi media sosial TikTok.

Sementara, di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, social commerce seperti TikTok Shop dilarang melakukan transaksi, hanya boleh promosi.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, TikTok bisa terkena sanksi karena hal itu.

"Ya tentu harus ada sanksi-sanksi yang ada di Permendag 31," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Kemendag menyatakan akan memantau lebih lanjut platform e-commerce tersebut selama empat bulan ke depan.

Masa selama empat bulan tersebut merupakan masa percobaan yang dikasih Kemendag agar TikTok dan Tokopedia bisa menyesuaikan teknologi yang ada.

Sebagai informasi, dalam Permendag 31 Pasal 21 ayat 3, disebutkan bahwa Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.

Baca juga: Cara Menambahkan Produk di TikTok Shop, Lengkap dengan Tips Agar Tak Langgar Aturan

Jika PPMSE ada yang melanggar, berdasarkan Permendag 31 Bab 8 Pasal 50, mereka bisa dikenakan sanksi administratif yang berupa:

Baca juga: TikTok Shop Masuk Lagi ke Indonesia, Mendag Beri Masa Percobaan 4 Bulan Adaptasi Teknologi

a. peringatan tertulis;
b. dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan;
c. dimasukkan dalam daftar hitam;
d. pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau
e. pencabutan izin usaha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini