News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mendaftar Jadi Pengguna Elpiji 3 Kg, Batas Pendaftaran 1 Januari 2024

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja sedang menurunkan tabung gas elpiji nonsubsidi dari truk di gudang salah satu distributor di kawasan Palmerah Barat, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2023). -- Berikut ini cara mendaftar sebagai pengguna tabung gas elpiji 3 Kg.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar menjadi pengguna tabung gas elpiji 3 Kilogram (Kg).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengatur pembelian tabung gas elpiji 3 kg yang hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata.

Aturan pembelian tabung gas elpiji 3 kg ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Kementerian ESDM mengatakan, kebijakan ini untuk mendorong pendistribusian elpiji 3 kg agar tepat sasaran.

Sehingga, subsidi elpiji 3 kg dari pemerintah bisa dinikmati oleh masyarakat yang tidak mampu, yaitu rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran dan petani sasaran.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

Pekerja sedang menurunkan tabung gas elpiji nonsubsidi dari truk di gudang salah satu distributor di kawasan Palmerah Barat, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2023). (Warta Kota/YULIANTO)

Baca juga: Dokumen yang Diperlukan Agar Bisa Beli Subsidi Elpiji 3 Kg, Wajib Daftar Sebelum 31 Desember 2023

Cara Mendaftar sebagai Pengguna Tabung Gas Elpiji 3 Kg

Jika ingin tetap menikmati subsidi elpiji 3 kg, masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan diri.

Caranya, cukup datang ke satu Pangkalan elpiji 3kg dengan membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga.

Pendaftaran bisa dilakukan di Pangkalan mana saja.

Dikutip dari laman MyPertamina, saat ini belum ada aturan apapun, sehingga setelah terdata, konsumen bisa melakukan pembelian di Pangkalan manapun dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK.

Masyarakat juga dapat memeriksa status pendaftaran di alamat subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK.

Baca juga: Menteri ESDM Beberkan Bukti dan Penyebab Distribusi Elpiji 3 Kg Masih Bocor

Untuk saat ini pembayaran hanya dapat dilakukan melalui metode tunai saja.

Selain itu, jumlah maksimal pembelian tabung gas elpiji 3 kg belum dibatasi karena belum dilakukan pengambilan keputusan mengenai jumlah maksimal, dikutip dari https://mypertamina.id.

Jika salah satu anggota keluarga sudah mendaftar, maka seluruh anggota keluarga yang berada dalam satu KK tidak perlu mendaftar lagi dan mereka dapat melakukan pembelian tabung gas juga.

Pembelian ini juga dapat dilakukan di pangkalan tabung gas manapun.

Untuk melakukan pembelian tabung gas elpiji 3 kg, pembeli yang telah terdaftar hanya perlu menunjukkan KTP kepada petugas pangkalan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini