News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jurus Bjb Dorong Akses Permodalan UMKM

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bank BJB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang pergantian tahun ke 2024, perbankan menyiapkan sejumlah strategi dalam mendorong permodalan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Bank BJB misalnya, sudah menyiapkan dua program sebagai strategi agar sektor mikro ini mampu mengembangan bisnis ke depan.

Dilansir Kontan, Widi Hartoto, Corporate Secretary Bank BJB, menyebut pihaknya menghadirkan promo bagi pelaku UMKM yang membutuhkan suntikan modal.

Baca juga: Lowongan Kerja Bank BTN untuk Posisi General Banking Staff, Lulusan S-1 Bisa Daftar

“Karena Bank BJB memiliki program pinjaman dengan suku bunga, sangat kompetitif serta biaya administrasi ringan dan terjangkau sehingga akan sangat membantu pelaku usaha Anda,” kata Widi dikutip, Jumat (29/12/2023).

Dia menjelaskan, program diberikan kepada Debitur yang melakukan realisasi kredit dari tanggal 2 Oktober 2023 - 31 Maret 2024.

"Pertama, Program suku bunga khusus untuk Debitur Kredit Mikro Utama (KMU)," ujarnya.

Untuk debitur jenis ini, kata dia, ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi, diantaranya yaitu debitur yang sedang/ pernah menikmati fasilitas KMU di Bank maupun kredit produktif di bank lain.

Program ini tidak dapat diberikan untuk pemohon yang sedang/pernah mendapatkan fasilitas produk KUR dari Bank maupun bank lain. Program disalurkan melalui produk KMU sesuai dengan ketentuan yang berlaku

"Kedua, Program suku bunga khusus untuk debitur KUR," tambahnya.

Baca juga: Layanan BRI Membuat Liburan Natal dan Tahun Baru Semakin Nyaman

Widi menyebut, program ini memiliki kriteria yang harus dipenuhi, diantaranya yaitu debitur eksisting KUR di bank maupun bank lain yang sudah memasuki masa graduasi/sudah tidak bisa mengajukan kredit KUR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, debitur eksisting KUR di Bank maupun bank lain yang kreditnya telah berjalan sekurang-kurangnya satu tahun.

"Pemohon yang pernah mendapatkan fasilitas KUR di Bank atau bank lain dan sudah lunas paling lama satu tahun. Program ini tidak dapat diberikan untuk pemohon yang sedang mendapatkan produk KMU dan Kredit Usaha Kecil dan Menengah di Bank," kata dia. (oln/kntn/*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini