TRIBUNNEWS.COM – Simak berikut adalah cara mendaftar sebagai penerima subsidi gas elpiji 3 Kg 2024.
Memasuki awal tahun 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat untuk menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan pembelian gas LPG 3 kilogram.
Aturan tersebut dirilis sesuai Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata by name by address.
Baca juga: Soal Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, DPR Minta Pemerintah Turut Perketat Pengawasan Agen dan Pangkalan
Dengan aturan baru tersebut masyarakat yang akan melakukan pembelian gas tabung LPG 3 kg harus mencocokan data P3KE (Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
Sementara bagi masyarakat yang datanya belum masuk P3KE, maka diwajibkan untuk melakukan pembaruan data.
Adapun pendaftaran bisa dilakukan di Pangkalan mana saja. Dengan syarat cukup Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Aturan baru ini diberlakukan pemerintah agar penyaluran LPG di daerah ini tepat sasaran.
Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg
- Datang ke sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.
- Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).
- Minta kepada petugas sub penyalur atau pangkalan untuk mendaftarkan Anda.
- Tunggu hingga proses pendaftaran selesai.
- Jika kamu telah terdaftar, maka konsumen akan mendapatkan QR Code yang dapat digunakan untuk pembelian LPG subsidi 3 kg selanjutnya.
Cara Cek NIK yang Sudah Terdata Sebagai Penerima Subsidi LPG 3 Kg