Sebelumnya diberitakan, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta menilai rencana pembangunan resort dan beach club oleh Raffi Ahmad dapat memperparah kekeringan di wilayah Tanjungsari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kepala Divisi Kampanye dan Data Informasi Walhi, Elki Setiyo Hadi menjelaskan, pembangunan resort dan beach club diprakarsai oleh Raffi Ahmad. Peletakan batu pertama pada Sabtu (16/12/2023).
Pembangunan ini akan dibangun di Pantai Krakal, Desa Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunung Kidul.
Pembangunan yang rencananya dibangun dengan luas 10 hektar tersebut dibangun di atas Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur.
"Dalam Permen Nomor 17 Tahun 2012, Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional. Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst," ujar Elki seperti dikutip Kompas, Rabu (20/12/2023).
Sebagai wilayah KBAK Gunungsewu, Desa Kemadang kapanewon Tanjungsari masuk dalam zona perlindungan air tanah.
Kawasan Pantai Krakal mempunyai sungai bawah tanah dan mata air bawah tanah yang juga merupakan cadangan air bagi warga di sekitarnya.
"Meskipun mempunyai sungai bawah tanah, Kapanewon Tanjungsari merupakan wilayah yang rawan kekeringan," tutur dia.
Menurut dia, pembangunan resort yang mulai dibangun pada 2024 dan akan selesai pada tahun 2025 semakin memperparah kekeringan di Kapanewon Tanjungsari.
Dia menjelaskan, Pantai Krakal merupakan wilayah bertopografi datar di antara bukit-bukit karst di sekitarnya. Di kaki bukit karst bagian timur dapat ditemukan sumber air tawar yang merupakan air sungai bawah tanah.
"Bukit-bukit karst dibutuhkan sebagai tempat resapan air yang nantinya akan menjadi cadangan air bagi wilayah-wilayah di sekitarnya. Dengan luasnya pembangunan beach club milik Raffi Ahmad tersebut tidak menutup kemungkinan akan merusak wilayah-wilayah bebatuan karst di sekitarnya," beber dia.