TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kontribusi industri fintech peer to peer (P2P) lending dan kripto terhadap penerimaan pajak ke negara kini makin signifikan.
Kontribusi pajak yang disetor dua sektor industri tersebut mencapai Rp 1,11 triliun sampai akhir tahun 2023 berdasarkan data terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti total penerimaan pajak pinjol ini telah mencapai Rp 647,52 miliar hingga akhir tahun 2023 sejak aturan pengenaan pajak di industri fintech dan kripto diberlakukan Pemerintah mulai Mei 2022,
Sementara itu, realisasi penerimaan khusus untuk tahun 2023 sebesar Rp 437,47 miliar.
Aturan pajak fintech yang berbasis peer to peer (P2P) lending merupakan jenis pajak baru yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2022.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)( atas Penyelenggara Teknologi Finansial (Fintech).
Sama seperti jasa lainnya, transaksi fintech merupakan objek jasa kena pajak yang dikenakan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 atas bunga yang diperoleh pemberi pinjaman atau leader.
Baca juga: Per Agustus, Ditjen Pajak Kumpulkan Pajak Kripto Rp 125 Miliar
PPh Pasal 23 ini dikenakan pada subjek pajak atau wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dengan tarif sebesar 15 persen dari jumlah bruto atas bunga.
Sedangkan PPh Pasal 26 dikenakan pada subjek pajak atau wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dengan tarif 20 persen dari jumlah bruto atas bunga.
Baca juga: KPPU Endus Praktik Kartel Suku Bunga Pinjol di Perusahaan Fintech Anggota AFPI
Dwi melaporkan, pemerintah juga mengantongi pajak kripto dengan nilai mencapai Rp 467,27 miliar hingga akhir tahun 2023.
Namun setoran khusus di tahun 2023 sedikit lebih rendah yakni hanya terkumpul Rp 127,66 miliar saja.
"Peningkatan maupun penurunan penerimaan pajak sejalan dengan dinamika kegiatan ekonomi pada kedua area tersebut," ujar Dwi dikutip Kontan.
Sama halnya dengan pajak fintech, pajak kripto juga mulai berlaku pada 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni 2022.
Baca juga: Mulai Mei Nanti, Indonesia akan Mengenakan Pajak Kripto 0,1 Persen
Aturan mengenai pajak kripto ini telah tertualng dalam PMK No.68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Kedua pajak baru ini merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Untuk itu, negara telah mengantongi penerimaan sebesar Rp 1,11 triliun dari kedua pos tersebut.
Laporan reporter: Dendi Siswanto | Sumber: Kontan