Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), buka suara mengenai dugaan Ombudsman adanya pungutan liar (pungli) di proses penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih.
Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto memastikan layanan RIPH bawang putih telah berjalan sesuai ketentuan.
Dirinya tidak akan mentoleransi bila benar ditemukan perilaku korupsi dan pungutan liar dalam pelayanan penerbitan RIPH.
Baca juga: Ombudsman Lakukan Pemeriksaan Maraton Ungkap Skema Dugaan Pungli RIPH Bawang Putih
"Bapak Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam berbagai kesempatan menyebutkan tidak ampun bagi siapa saja yang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme di Kementan. Begitu pula di tempat kami,” kata Prihasto dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (21/1/2024).
Ia pun menegaskan pihaknya siap memberikan keterangan terkait dengan dugaan ini.
Prihasto juga mempersilahkan pihak tertentu yang mengetahui adanya praktik korupsi di Ditjen Hortikultura untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum.
"Kami berkomitmen untuk melakukan penyelidikan internal secara mendalam dan profesional terhadap segala pengaduan masyarakat (dumas), guna memastikan integritas berjalan baik,” ujarnya.
Dia bilang, temuan dugaan korupsi atau maladministrasi akan segera ditindaklanjuti secara internal maupun jalur hukum.
Dirinya menyatakan komitmen dan kooperatif pada penegakan hukum. Menurut Prihasto, tidak ada ruang bermain-main dengan RIPH.
Baca juga: Harga Bawang Merah dan Bawang Putih di Pasar Tradisional Tangerang Selatan Merangkak Naik
"Setiap laporan gratifikasi dan kolusi saya pastikan akan ditindaklanjuti," ujarnya.
Prihasto pun turut menyayangkan tindakan Ombudsman yang langsung menyampaikan ke publik mengenai dugaan pungli ini.
Ia menilai Ombudsman tak melakukan klarifikasi awal yang cukup sebelum menyampaikan ke publik.
Namun, Prihasto mengatakan pihaknya tetap memiliki komitmen yang sama dengan Ombudsman untuk melayani publik dengan baik dan bersih.