Temuan
Sebelumnya, Ombudsman RI memaparkan temuan investigasi mereka terkait dugaan pungutan liar dalam proses penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih.
Yeka mengungkapkan, nilai pungli bervariasi, yakni di rentang Rp 200 per kilogram hingga Rp 250 per kilogram dari besarnya RIPH.
Baca juga: Pengusaha Mengeluh Tak Dapat Izin Impor Bawang Putih, Mendag Singgung Rekomendasi Kementan
Yeka mencontohkan lagi, jika RIPH mendapatkan kuota 6.000 kg dan Surat Persetujuan Impor (SPI) 1.000 kg, pungutanya ke 6.000 kg sesuai RIPH.
"Setelah dilakukan investigasi, Ombudsman menemukan adanya pungutan liar RIPH bawang putih," ujar Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika di Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Yeka berujar, selain itu, Ombudsman menemukan adanya beberapa gejala permasalahan pelayanan publik dalam pelayanan penerbitan dan pengawasan RIPH mulai dari adanya pungli, adanya pengurusan wajib tanam bawang putih oleh importir melalui oknum calo.
"Hingga temuan penerbitan RIPH bawang putih melebihi rencana impor bawang putih yang ditetapkan Pemerintah," tutur Yeka.