News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang Terkena PHK

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak cara mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaaan dari BPJS Ketenagakerjaan

TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi para tenaga kerja di Indonesia yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) kini dapat mengajukan klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah.

Para pekerja nantinya akan mendapat manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja hingga pelatihan kerja ketika berhasil mengklaim JKP.

Kriteria Penerima JKP

Berikut kriteria calon penerima JKP dikutip dar laman BPJS Ketenagakerjaan:

  • Warga Negara Indonesia
  • Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
  • Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  • Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
  • Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Cara Klaim JKP

Adapun langkah-langkah mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

Bagi peserta (apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal siapkerja.kemnaker.go.id)

  • Mengaktifkan akun Siap Kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP
  • Mendapatkan bukti PHK dari Pemberi Kerja

Baca juga: Cara dan Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta Bukan Penerima Upah

  • Melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja' dengan upload Bukti PHK.

Bukti PHK berupa:

  • Bukti diterima kasus PHK dan tanda terima Disnaker Kab/ Kota Setempat
  • Perjanjian bersama (PB) dan akta pendaftaran PB pada PHI; atau
  • Petikan PHI yang memiliki kekuatan hukum tetap

Skema Pengajuan Klaim JKP di Portal Siap Kerja untuk bulan pertama

- Masuk ke portal Siap Kerja

- Memilih menu Ajukan Klaim di portal Siap Kerja

- Melengkapi data pribadi, no. rekening dan menandatangani surat KAPK (Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja)di portal Siap Kerja

- Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan

- Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP

- Pengajuan berhasil, selanjutnya manfaat JKP masuk ke rekening Peserta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini