News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang Terkena PHK

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak cara mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Skema Pengajuan JKP di Portal Siap Kerja untuk bulan ke 2 sampai bulan ke 6

- Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja (siapkerja.kemnaker.go.id)

- Melamar Pekerjaan (Min. 5 perusahaan yang berbeda/ 1 perusahaan yang telah proses wawancara)

- Mengikuti Konseling

- Mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di antara periode bulan ke 2-5. (Kehadiran minimal 80 persen)

- Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja

- Pengajuan berhasil, selanjutnya manfaat JKP masuk ke rekening Peserta

Sumber (https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/jaminan-kehilangan-pekerjaan.html0

https://halo.jkp.go.id/support/solutions/articles/73000517203-bagaimana-cara-mengajukan-klaim-manfaat-jkp-

(Tribunnews.com/Mikael Dafit)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini