News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ombudsman RI Endus Tindak Pidana Perdagangan Berjanga Komoditi, Nilai Kerugian Rp 68,5 Miliar

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang 2021-2024 Ombudsman RI menerima 29 laporan aduan masyarakat terkait dengan dugaan tindak pidana kegiatan perdagangan berjangka komoditi.

Rinciannya, 18 laporan yang dalam tahap pemeriksaan, 3 laporan dalam tahap monitoring, 3 laporan ditutup, 1 laporan dalam tahap verifikasi formil, dan 4 laporan tidak memenuhi syarat formil.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, jumlah pialang berjangka yang dilaporkan itu tidak banyak.

Dari 63 pialang berjangka yang ada di Indonesia, ada tujuh yang dilaporkan ke Ombudsman.

"Nah, jadi sebetulnya Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) fokus saja di tujuh ini," kata Yeka dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jumat (26/1/2024).

Dalam data yang ia paparkan, ada dua pialang berjangka yang paling banyak dilaporkan, yaitu PT BPF dan PT RBP dengan masing-masing delapan laporan.

Kemudian, ada PT MAF dengan enam laporan. Lalu, masing-masing mendapat satu laporan, yakni PT GKIB, PT ES, PT MIF, dan PT SAM.

Ombudsman turut mencatat jumlah kerugian materiil yang didapat dari 25 laporan yang diperiksa Ombudsman, mencapai Rp 68,5 miliar.

Baca juga: KPPU Endus Praktik Kartel Suku Bunga Pinjol di Perusahaan Fintech Anggota AFPI

"Yang tidak melapor, wallahuallam. Kita tidak tahu. Saya juga tidak mau memprediksi apakah ini fenomena gunung es atau bukan," ujar Yeka.

"Jadi, Rp 68,5 miliar silakan dibagi rata saja ke 25 orang, kira-kira per orang kerugiannya berapa," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini