News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LPS Sebut Rata-rata Ada 6 Hingga 7 BPR Bangkrut Setiap Tahun, Ini Daftarnya

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Izin usaha Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI)telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Akta Notaris pendirian PD BPR Karya Remaja ditandatangani dan disahkan pada Senin, 3 Desember 2012.

PD BPR Karya Remaja diumumkan pada 4 Desember 2012 oleh Direktur Utamanya, yaitu Sugiyanto.

Pada saat itu pula, turut diresmikan Kantor Pusat PD BPR Karya Remaja oleh Bupati Indramayu, yaitu Anna Sophanah.

PD BPR Karya Remaja kemudian berubah bentuk menjadi Perumda BPR Karya Remaja dengan disahkannya Peraturan Daerah kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2019 Tanggal 23 Desember 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu.

3. BPR Indotama UKM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi pada 15 November 2023.

Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.

Sehubungan dengan pencabutan ini, Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Darwisman mengatakan, Kantor PT BPR Indotama UKM Sulawesi ditutup untuk umum.

Adapun BPR ini beralamat di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Makassar, Sulawesi Selatan.

Tak banyak informasi yang beredar mengenai bank satu ini, tetapi menurut salah satu laporan Tribun Timur pada 2015, pemrakarsa BPR ini adalah Kadin Sulawesi Selatan.

BPR Indotama UKM Sulawesi dibentuk Kadin Sulsel untuk mengakomodir penyaluran modal sekitar 1.540 pengusaha UMKM binaannya.

4. BPR Persada Guna

BPR Persada Guna telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 4 Desember 2023 lalu.

Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-84/D.03/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Persada Guna.

Adapun BPR Persada Guna beralamat di Jalan Raya Provinsi KM.15, Nguling, Pasuruan, Jawa Timur.

Dari informasi yang dihimpun Tribunnews, BPR Persada Guna ini memberikan layanan perbankan berupa Tabungan, Deposito dan Kredit.

BPR Persada Guna berfokus pada produk dan pelayanan terutama kepada nasabah kecil dan menengah, mengembangkan pembiayaan sektor usaha mikro dan kecil, serta pembiayaan modal pasar.

BPR Persada Guna memiliki dua kantor kas yang terletak di Purwosari dan Warungdowo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini