Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menilai seharusnya industri spa tidak dikenai pajak hiburan 40-75 persen.
Ia mendukung bahwa industri spa perlu ditinjau kembali untuk dikenai pajak 40-75 persen.
Adapun mengenai pajak hiburan ini, tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang merujuk pada pasal 58 ayat 2 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75%
Menurut politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, selama ini spa termasuk dalam kategorisasi industri pariwisata, tidak termasuk dalam industri hiburan.
Baca juga: Inul Daratista Bahagia Pajak Hiburan Batal Naik
Aturan yang mengkategorikan industri spa sebagai pariwisata adalah UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Bab VI Pasal 14 ayat 1 huruf M.
Kemudian, ada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 tahun 2021 tentang standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
Serta, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 tahun 2014 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Spa.
"Ini sebetulnya sudah tertuang di Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Menteri Parekraf dan ini akan diperkuat dengan Judicial Review di MK (Mahkamah Konstitusi), kita tunggu proses hukumnya," kata Sandiaga dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (1/2/2024).
Sandiaga mengungkap akan terus mengupayakan agar tidak ada kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen untuk industri spa.
"Selagi kita menunggu proses hukumnya tidak ada peningkatan beban pajak untuk industri spa, demikian juga industri hiburan tertentu lainnya," katanya.
Sebagai informasi, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lydia Kurniawati memaparkan, dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), terdapat sejumlah jasa yang termasuk dalam jasa kesenian dan hiburan.
"Mencakup tontonan film, pergelaran kesenian, kontes kecantikan, kontes binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, olahraga permainan, rekreasi wahana, panti pijat dan refleksi, serta diskotek, karaoke, klab malam, bar, dan mandi uap/spa," ujar Lydia di Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Lalu, dari beberapa jenis kegiatan tersebut, lanjut dia, kegiatan yang tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) diatur menjadi 40-75 persen di antaranya kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.