News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masuk Kategori Pariwisata, Sandiaga Uno Sebut Industri Spa Harusnya Tak Kena Kenaikan Pajak Hiburan

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno. Selama ini spa termasuk dalam kategorisasi industri pariwisata, tidak termasuk dalam industri hiburan.

Lydia menjelaskan lima jenis jasa hiburan itu dikenakan tarif pajak cenderung tinggi karena dianggap hanya dikonsumsi masyarakat tertentu.

Untuk memberikan rasa keadilan antar daerah, maka ditetapkan batas bawah 40 persen dari sebelumnya tidak ada batas bawah.

Pengusaha Spa Tak Setuju Pajak Hiburan

Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagalung, mengaku tak menyetujui perihal kenaikan pajak hiburan sebesar 40 sampai 70 persen sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menurutnya, spa ini tak termasuk dalam industri hiburan. Sehingga dia meminta pemerintah untuk tidak mengenakan pajak bagi pelaku usaha spa.

"Pajak sebaiknya 0 persen karena wellness tourism membantu pemerintah di bidang BPJS. Pemerintah sudah bilang nggak sanggup bayar BPJS kalau masyarakatnya sakit-sakitan. Pada jaga deh kesehatan masing-masing," ujar Lourda dalam Konferensi Pers di Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Lourda mengatakan, pelaku usaha spa sendiri sudah menghadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai upaya penolakan aturan tersebut.

Hanya saja, dia justru mendapat balasan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Namun, hasilnya nihil.

"Setelah ribut-ribut Menterinya (Menparekraf) baru ngomong, omongannya kalau buat kita di industri ini ngambang-ngambang saja, jadi apakah solusi? belum masih jauh," ucap dia.

"Sampai akhirnya LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) ngomong, siapa LBP? apa otoritas LBP dalam hal ini?" imbuhnya menegaskan.

Selain itu, Lourda pun mempertanyakan asal usul penetapan kenaikan pajak yang berkisar antara 40 sampai 70 persen itu.

Namun menurutnya, pemerintah terlalu memfokuskan pada pembangunan infrastruktur yang menimbulkan utang sehingga kenaikan pajak hiburan itu sebagai solusi atas pembiayaan utang pemerintah.

"Terakhir pemerintah tidak memperhatikan begitu banyak unsur lain di Republik ini selain infrastruktur, yang diurusin infrastruktur yang akhirnya jadi PR seseorang," tutur dia.

"Akibatnya utang naik yang terjadi masyarakat industri dirampok, ini lah keluar 40-70 untuk bayar utang, entah itu alasannya atau bukan yang jelas kita industri ramai-ramai keberatan," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini