News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PLTS Atap Tanpa Investasi Telah Kurangi 685 Juta Kg Emisi Karbon

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap tanpa investasi telah mengurangi 685 juta kilogram (kg) emisi karbon dioksida selama masa pakainya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan energi bersih, Suryanesia mencatat Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap tanpa investasi telah mengurangi 685 juta kilogram (kg) emisi karbon dioksida selama masa pakainya.

CEO Suryanesia, Rheza Adhihusada mengatakan, dalam memanfaatkan PLTS atap masih terdapat beberapa tantangan yang menghambat pemanfaatannya, termasuk biaya investasi yang tinggi, kompleksitas aspek teknis, kendala pada struktur dan atap bangunan, serta banyaknya perizinan yang diperlukan.

Memahami tantangan-tantangan tersebut, kata Rheza, perseroan membuat solusi Solar-as-a-Service (SaaS) untuk membantu para pelaku bisnis dan industri menggunakan PLTS atap.

Baca juga: PLTS Bawah Tanah di Cikampek Segera Direalisasikan Jika Berizin dari Pemerintah

Dengan SaaS, Suryanesia dengan mitranya menanggung biaya investasi sistem dan mengurus seluruh aspek implementasi secara end-to-end dari desain teknis, kajian struktur dan atap bangunan, perizinan, instalasi, hingga pemeliharaan sistem selama jangka panjang agar pelanggan dapat menikmati penghematan biaya dan pengurangan emisi dengan mudah dan lugas.

"Sebagai contoh, kami menyesuaikan penawaran komersial berdasarkan penghematan dan jangka waktu perjanjian yang diminati, dan lainnya," ujar Rheza ditulis Kamis (8/2/2024).

Head of Engineering Suryanesia, Nikesh Shamdasani menambahkan, semua sistem menggunakan panel surya Tier-1 dengan teknologi terbaru dan yang telah disertifikasi SNI, serta memiliki garansi kinerja 25 hingga 30 tahun.

"Kami melakukan kajian kelayakan struktur bangunan dengan penambahan beban panel surya, sesuai dengan standar internasional dan SNI,” kata Nikesh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini