Joni menambahkan, dinaikkannya pajak hiburan untuk 5 industri tersebut tidak ditemukan rujukannya di dalam naskah akademis. Dan jika alasan diberlakukannya pajak yang tinggi karena kelimanya dikualifikasikan sebagai hiburan yang bersifat mewah dan bersifat perlu dikendalikan, maka hal tersebut juga menurutnya tidak seperti fakta yang ada di lapangan.
“Bahkan sekarang adapun layanan karaoke itu paket hemat, dua jam bayar satu jam itu meruntuhkan argumentasi atau pandangan pembuat undang undang bahwa kelima jenis itu adalah produk jasa hiburan yang mewah,” tutupnya. (Tribunnews.com/Kontan)