Beberapa waktu lalu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia buka-bukaan rahasia dan maksud dari Uni Eropa (UE) menggugat Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Sejatinya Uni Eropa menggugat Indonesia karena larangan ekspor bijih nikel ke luar negeri pada akhir tahun 2019 lalu.
Lalu ada maksud apa dibalik gugatan Uni Eropa di WTO itu? Bahlil menjelaskan bahwa bijih nikel merupakan barang tambang yang sangat strategis untuk mendukung Dunia menuju energi hijau.
Ke depan Dunia akan beralih dari energi kotor ke energi bersih termasuk diantaranya penggunaan kendaraan dari Bahan Bakar Minyak (BBM) ke kendaraan listrik.
Oleh karena itu, dibutuhkan bahan baku penunjang kendaraan listrik yakni baterai kendaraan listrik.
Di mana, baterai kendaraan listrik sendiri membutuhkan bahan baku nikel. Sebagaimana diketahui Indonesia adalah pemilik cadangan nikel 25 persen Dunia.