News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Pencoblosan Pilpres 2024 Selesai, Menteri Sandiaga Uno Sebut Okupansi Hotel Naik di Masa Kampanye

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengungkapkan, tingkat keterisian kamar hotel-hotel di Indonesia mengalami peningkatan pada masa kampanye.

Adapun, menurut Sandi, tingkat keterisian kamar (okupansi) hotel berada di angka 60 persen ke atas.

Dalam kesempatan tersebut, Sandi juga mengatakan, khusus untuk periode libur panjang Isra Miraj - Imlek yang berlangsung pada pekan lalu, juga turut mendongkrak okupansi hotel hingga ke angka 80 persen. Khususnya di wilayah destinasi wisata unggulan.

Baca juga: Sejak PPKM Dicabut, Okupansi Ritel Pusat Perbelanjaan Tumbuh Signifikan

"Okupansi sangat tinggi (di masa kampanye dan libur panjang), okupansi hotel di beberapa destinasi berdasarkan koordinasi kita bersama PHRI ada 80 persen," ucap Sandi saat ditemui di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (14/2/2024

"Dengan meningkat jadi 80 persen berarti dari rata-rata 60 persen ada peningkatan secara agregat 20 persen. Untuk 80 persen di destinasi unggulan, tapi di Indonesia (rata-rata) di atas 60 persen," sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sandi juga mengatakan, perputaran ekonomi dalam lingkup pariwisata dan ekonomi kreatif pada masa kampanye mencatatkan angka yang tinggi.

Sandi belum dapat memberikan secara detail angkanya, namun yang pasti angka perputaran ekonomi jauh berada di atas Rp1 triliun.

"Perputaran ekonomi sedang dihitung. Tapi angkanya akan jauh di atas Rp1 triliun," paparnya.

Sebagai informasi, penyelenggaraan Pemilu Pileg dan Pilpres telah berlangsung pada 14 Februari 2024.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

Diketahui, kampanye dilakukan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Adapun agenda kampanye tersebut mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini