Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan belum bisa menyimpulkan ada indikasi perilaku kartel di kenaikan harga beras yang belakangan ini terjadi.
"Kita bicara indikasi kartel kan belum bisa kita simpulkan saat ini," kata anggota KPPU Hilman Pujana ketika ditemui di kantornya, Rabu (28/2/2024).
Ia mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan informasi mengenai apakah ada indikasi kartel atau tidak, sehingga tidak bisa menyimpulkan sekarang ini.
"Kita proses pengumpulan data informasi ini menjadi dasar kami. Kami enggak bisa menyimpulkan di awal," ujar Hilman.
KPPU telah membentuk tim khusus untuk melihat hal-hal di sektor perberasan ini. Pembentukan tim ini telah diputuskan di rapat komisioner KPPU.
"Kami sudah di rapat komisi memutuskan membentuk tim khusus, jadi memang kami concern untuk beras ini dilakukan tim khusus antara tim kajian dengan tim penegakan hukum," ujar Hilman.
"Jadi nanti apapun hasil dari Focus Group Discussion baik dari pengumpulan data nanti akan bisa ditindaklanjuti. Syaratnya kan kalau kita menemukan alat bukti, baru kita bisa naikkan," lanjutnya.
Baca juga: Tom Lembong: Kebijakan Bansos Besar-besaran Penyebab Harga Beras Melambung, Bulog Kehabisan Stok
Sebelumnya, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan kepada pelaku usaha untuk berhati-hati dalam menaikkan atau menentukan harga komoditas pangan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
"Jangan sampai melanggar ketentuan Undang-Undang No. 5 tahun 1999, terlebih jika ada potensi kartel di baliknya," ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Beras Mahal, Pedagang Warteg Kurangi Porsi Nasi, Pelanggan Harap Mengerti
Perilaku kartel pelaku usaha tersebut berupa adanya kesepakatan di antara pelaku usaha yang melakukan kartel komoditas pangan dalam menaikkan harga secara serentak dan mengatur jumlah pasokan barang yang beredar di pasaran.