News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Ditutup, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Aceh Utara

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yuliharto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Aceh Utara, Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengatakan, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Aceh Utara dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 4 Maret 2024.

"Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Aceh Utara, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Dimas dalam pernyataannya, dikutip Senin (11/3/2024).

Baca juga: Tabungan Nasabah Tajir Bersaldo di Atas Rp 5 Miliar Menyusut, LPS Ungkap Penyebabnya

Dimas melanjutkan, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.

Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Lanjut Dimas, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Aceh Utara atau melalui website LPS setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Aceh Utara.

"Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Aceh Utara dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS," paparnya.

Dimas menghimbau agar nasabah PT BPR Aceh Utara tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Aceh Utara, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.

Baca juga: LPS Bangun Gedung Baru di IKN, Anggarannya Capai Rp 841 Miliar

Profil BPR Aceh Utara

Mengutip akun instagramnya, PT BPR Aceh Utara memiliki kantor pusat di Lhokseumawe, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Sebelumnya, BPR Aceh Utara bernama BPR Sabee Meusampee.

Sehubungan surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : S-29/KO.05011/2018 tanggal 20 Agustus 2018 tentang Persetujuan Penetapan Penggunaan Nama Baru, akhirnya PT. BPR Sabee Meusampee berubah nama menjadi PT. BPR Aceh Utara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini