News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Ditutup, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Aceh Utara

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yuliharto

Kemudian pada 30 Maret 2023, OJK telah menetapkan status PT BPR Aceh Utara dalam pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan yang dinilai predikat Tidak Sehat.

Lalu, pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Aceh Utara dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.

Pertimbangan ini setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada direksi dan pemegang saham pengendali BPR untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan Permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun, direksi dan pemegang saham pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 34/ADK3/2024 tanggal 28 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Aceh Utara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Aceh Utara dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR

Sejumlah BPR yang Dicabut Izin Usahanya di Sepanjang 2024

Sejak awal 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha sejumlah BPR.

Pada 4 Januari 2024, OJK telah mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma yang berlokasi di Kota Madiun pada 4 Januari 2024.

Lalu, pada 26 Januari 2024, izin usaha BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) atau BPRS Mojo Artho juga telah dicabut oleh OJK.

Kemudian, pada 5 Februari 2024, OJK juga telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia, yang berada di Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah.

OJK juga mencabut izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo pada 20 Februari 2024. Pencabutan izin Bank Purworejo tersebut menambah daftar bank bangkrut di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini