News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi VI DPR Akan Minta Penjelasan Alasan Pemerintah Biarkan Pelanggaran oleh TikTok

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPR akan meminta penjelasan dari pemerintah selaku regulator terkait pembiaran pelanggaran oleh pihak TikTok Shop.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR akan meminta penjelasan dari pemerintah selaku regulator terkait pembiaran pelanggaran oleh pihak TikTok Shop.

Pelanggaran TikTok Shop sempat diutarakan pihak Kementerian Koperasi dan UKM, berkaitan dengan masih terjadinya predatory pricing hingga penggabungan media sosial dan e-commerce.

"Tentu kami harus meminta penjelasan kepada pemerintah, terkait apa yang sebenarnya terjadi. Mengapa Kementerian Perdagangan seakan membiarkan pelanggaran itu terjadi," kata anggota Komisi VI DPR Amin AK di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Selain itu, DPR juga akan meminta penjelasan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai otoritas anti-monopoli. Sebab, Amin merasa sampai saat ini, baik pemerintah maupun KPPU belum secara tegas menyatakan apakah terjadi pelanggaran secara bisnis.

"Namun, situasi ini bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah yang tidak konsisten," imbuh Amin.

Amin juga menyinggung soal masa transisi atau ujicoba yang diberikan pemerintah kepada TikTok Shop sudah tidak bisa ditoleransi.

Sebab, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tidak mengenal istilah transisi atau migrasi sistem seperti seperti dalih Tiktok.

"Waktu tiga bulan yang diberikan pemerintah kepada TikTok semestinya lebih dari cukup. Pemerintah sebaiknya tidak menoleransi lagi," tutur Amin.

Dia menengarai terjadi praktik manipulatif TikTok yang memanfaatkan masa ujicoba dengan menghidupkan lagi social-commerce. Dalam tiga bulan terakhir, menurut Amin, aplikasi TikTok sebagai aplikasi media sosial secara terang-terangan bisa bertransaksi langsung dengan konsumen.

"Faktanya transaksi di TikTok Shop terus berlangsung. TikTok masih memanfaatkan media sosial sebagai media transaksi e-commerce. Jika di awal saja sudah jadi ‘bad boy’, kita pantas khawatir ke depan pelanggaran aturan akan Kembali terulang," tambah Amin.

Amin membandingkan sikap pemerintah Indonesia dengan sikap pemerintah Amerika Serikat. Kebijakan Amerika dinilai sangat melindungi warganya dari kepentingan ekonomi dan keamanan data warga negaranya terhadap perusahaan asing yang beroperasi di negeri Paman Sam.

Dia mencontohkan, negara serius melindungi kepentingan konsumen, dalam konteks ini kekhawatiran bocornya data pribadi masyarakat AS yang berpotensi dapat diambil oleh pemerintah China. Kedua, keberpihakan pemerintah AS terhadap pelaku usaha di dalam negeri dan masa depan perekonomian nasional mereka, khususnya di sektor e-commerce.

Baca juga: Mantan Bos Activision Blizzard Berambisi Beli Tiktok, Siap Bayar Mahal ke Bytedance

"Saya melihat kebijakan pemerintah AS dan pemerintah Indonesia sangat berbeda jauh. Saya khawatir, penguasaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh TikTok dan perusahaan induknya," terang Amin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini