News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banyak Keluhan, Peraturan Impor Terbaru Akan Dievaluasi

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menunjukkan barang bukti pelaku usaha jasa titipan (jastip) berupa puluhan handphone iPhone 11 di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (10/10/2019). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda menertibkan pelaku usaha jasa titipan (jastip) dan menyita 40 box iPhone, 90 botol MMEA, dan 84 unit iPhone 11 yang belum dipasarkan di Indonesia yang berasal dari lima kasus penindakan dalam jangka waktu dua minggu. Surya/Ahmad Zaimul Haq

"Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," sambungnya.

Berikut jumlah barang bawaan yang bisa dibawa dari luar negeri:

1. Alas kaki = 2 pasang per penumpang

2. Tas = 2 pieces per penumpang

3. Barang tekstil jadi lainnya = 5 pieces per penumpang

4. Elektronik = 5 unit dengan total maksimal free on board (FOB) 1.500 dolar Amerika Serikat per penumpang

5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet = 2 pieces per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini