Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha meminta Kementerian Ketenagakerjaan RI memberikan kelonggaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengatakan tidak semua sektor usaha mengalami keadaan ekonomi yang baik.
Sehingga dengan demikian, tak semua pengusaha dapat membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku, yakni harus full dan dibayarkan maksimal H-7 Idul Fitri.
"Mungkin yang perlu kita coba lakukan adalah monitoring ya, mungkin sektor industri padat karya kita ini mungkin juga perlu menjadi perhatian Kementerian Ketenagakerjaan," ucap Sarman kepada Tribunnews, Sabtu (23/3/2024).
"Karena kita tahu bahwa industri padat karya saat ini juga masih tertekan. Apalagi dengan situasi dan kondisi perekonomian global yang tidak menentu," sambungnya.
Industri padat karya yang dimaksud Sarman seperti industri yang bergerak di sektor produsen alas kaki, garmen, maupun tekstil.
Menurutnya, krisis ekonomi yang terjadi di beberapa negara Eropa serta masalah geopolitik, sangat mengganggu daripada pesanan atau order dari mitra-mitra kerja mereka di negara-negara yang selama ini menjadi tujuan ekspor.
"Artinya bahwa dengan kondisi saat ini harapan kita pelaku usaha industri padat karya ini mampu memberikan THR secara penuh dan 7 hari sebelum hari H," papar Sarman.
Baca juga: Perusahaan Wajib Bayarkan THR Maksimal H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil
"Tapi mungkin kalau tidak memiliki suatu kemampuan keuangan, dan tentu ini ada prosedurnya yaitu harus didispensasi Kementerian Tenaga Kerja untuk melakukan penundaan atau mungkin secara cicilan dalam hal ini," lanjutnya.
Kementerian Ketenagakerjaan RI sebelumnya telah mengingatkan kepada para pengusaha untuk dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja paling lambat H-7 perayaan Idul Fitri.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga: Mendagri Tito Klaim Uang THR ASN Daerah Kerap Dipakai Rekanan Proyek
Dengan demikian, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
"Saya rasa kami dari pengusaha tidak akan ingkar janji, kami dari pengusaha akan tetap melaksanakan apa yang menjadi tugas dan kewajiban kami, dan itu adalah merupakan hak pekerja. Akan tetapi ada kata-kata tadi monitoring," ucap Sarman.
"Apakah kemampuan mereka sudah dapat memberikan THR secara penuh ini menjadi catatan yang perlu mungkin dimonitoring oleh Kementerian Tenaga Kerja dalam hal ini," pungkasnya.