Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berpendapat, aturan barang bawaan ke luar negeri itu bertujuan untuk mempermudah penumpang utamanya pelaku usaha yang mengikuti event global.
Bendahara mengakui sosialisasi terhadap kebijakan itu masih belum sempurna sehingga timbul reaksi yang dari kalangan masyarakat.
Baca juga: Alasan Menkeu Sri Mulyani Anggarkan Dana Perlinsos ke Kemensos Rp 75,6 Triliun
"Sebetulnya tujuannya mempermudah, tapi mungkin komunikasinya yang perlu untuk lebih disederhanakan dan diperjelas sehingga tidak menimbulkan berbagai reaksi yang kemudian meresahkan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Senin (25/3/2024).
Terkait ketentuan mengenai pelaporan barang bawaan ke luar negeri sebetulnya sudah diatur sejak tahun 2017 dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017, tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
"Saya sudah minta ke Bea Cukai untuk barang bawaan yang sebetulnya untuk membantu teman-teman yang melakukan kegiatan event di luar negeri yang membawa barang banyak, bahkan termasuk UMKM yang melakukan eksibisi itu sering komplikasinya membawa kembali barangnya ke Indonesia," jelasnya.
Hal tersebut serupa juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani. Menurutnya, kebijakan barang bawaan ke luar negeri itu justru mempercepat pelayanan.
Baca juga: Staf Khusus Sri Mulyani Buka Suara Aturan Barang Bawaan Penumpang ke Luar Negeri: Kami Mohon Maaf
"Dengan mereka menyampaikan sebelum berangkat, barang apa saja yang sudah dimiliki misalkan tustel, HP, laptop, iPad. Waktu penumpang pulang, itu akan mempermudah dan mempercepat pelayanan sehingga kita menggunakan data itu bisa langsung merilis daripada kedatangan penumpang," ungkapnya.
Meski begitu, Askolani mengaku bahwa aturan tersebut masih belum masif dilakukan oleh masyarakat di Indonesia.
“Tapi selama ini kebijakan itu sangat minimal dipakai para penumpang sebab memang secara lazim kita pun dengan tidak mencatat itu tetap memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan terhadap penumpang,” terangnya.