TRIBUNNEWS.COM – Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momen yang paling ditunggu – tunggu oleh semua pekerja.
THR sendiri merupakan pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan.
Sesuai aturan Permenaker 6 Tahun 2016, THR harus diberikan kepada pekerja dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.
Artinya, perusahaan atau pemberi kerja tidak boleh memberi THR dalam bentuk barang atau parsel.
Adapun pencairan THR harus dibayarkan perusahaan menjelang Lebaran Idul Fitri.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker No. M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Tak hanya untuk karyawan tetap, THR juga wajib diberikan untuk karyawan yang berstatus PWKT, PMKTT, dan harian lepas.
Termasuk para pengemudi ojek online (Ojol) hingga kurir paket atau logistik.
THR Tidak Boleh Dicicil
Dalam laman Setkab, dijelaskan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Baca juga: Sri Mulyani Sudah Cairkan THR Pensiunan Rp 10,2 Triliun Per 24 Maret 2024
”Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Jika perusahaan terlambat membayar THR maka akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.
Namun apabila perusahaan tidak mau menunaikan kewajiban dan ketentuan terkait pembayaran THR, maka ada sanksi yang menanti.
Sanksi tersebut berupa sanksi administratif yang berada di Kemnaker.