TRIBUNNEWS.COM – Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momen yang paling ditunggu – tunggu oleh semua pekerja.
THR sendiri merupakan pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan.
Sesuai aturan Permenaker 6 Tahun 2016, THR harus diberikan kepada pekerja dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.
Artinya, perusahaan atau pemberi kerja tidak boleh memberi THR dalam bentuk barang atau parsel.
Adapun pencairan THR harus dibayarkan perusahaan menjelang Lebaran Idul Fitri.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker No. M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Tak hanya untuk karyawan tetap, THR juga wajib diberikan untuk karyawan yang berstatus PWKT, PMKTT, dan harian lepas.
Termasuk para pengemudi ojek online (Ojol) hingga kurir paket atau logistik.
THR Tidak Boleh Dicicil
Dalam laman Setkab, dijelaskan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Baca juga: Sri Mulyani Sudah Cairkan THR Pensiunan Rp 10,2 Triliun Per 24 Maret 2024
”Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Jika perusahaan terlambat membayar THR maka akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.
Namun apabila perusahaan tidak mau menunaikan kewajiban dan ketentuan terkait pembayaran THR, maka ada sanksi yang menanti.
Sanksi tersebut berupa sanksi administratif yang berada di Kemnaker.
Diantaranya layanan sertifikasi, layanan manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta layanan pelatihan lainnya.
Perusahaan Juga bakal masuk negatif list atau daftar hitam Kemnaker.
Paling Lambat Dibayar H-7
Selain itu, dalam Permenaker itu disebutkan juga bahwa seluruh perusahaan harus membayar THR paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum perayaan Lebaran 2024.
Bila merujuk pada kalender Kementerian Agama yang menetapkan Idulfitri 1445 Hijriah pada tanggal 10 April 2024, maka THR setidaknya sudah harus dicairkan sebelum 3 April mendatang.
Untuk menjamin kelancaran pencairan THR, Kemenaker pun kembali mengaktifkan posko pengaduan pembayaran THR.
Lewat posko ini para pekerja yang tak mendapatkan THR sesuai ketentuan bisa menyerahkan laporan secara daring melalui thr.kemenaker.go.id atau pun langsung.
Berapa Besaran THR Lebaran 2024
1. THR Karyawan Tetap
Menurut SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 Karyawan tetap adalah pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan wajib mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Sementara karyawan yang bekerja terus-menerus selama lebih dari satu bulan tapi kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja.
2. THR Karyawan Kontrak
Sama seperti karyawan tetap, pegawai kontrak yang bekerja terus-menerus selama 12 bulan atau lebih, akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Khusus pegawai kontrak baru dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus kurang dari 12 bulan, maka THR dapat diberikan dengan cara proporsional.
3. THR Pekerja Harian Lepas
Sementara untuk pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas, Kemnaker menggolangkan menjadi dua bagian.
Mereka berhak menerima THR satu bulan upah, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Kedua, pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
Maka upah THR yang diterima dihitung sesuai dengan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)