Meski tidak masuk dalam kategori PKWT dan PKWTT yang menerima THR, pihaknya mengimbau pemberian THR kepada pekerja transportasi dan kurir daring yang memiliki hubungan kemitraan.
"Sifatnya adalah imbauan bukan wajib," kata Indah, dikutip dari Antara.
Indah Anggoro Putri mengatakan, THR bagi ojol dan kurir online bisa dalam bentuk uang, kemudahan insentif, dan barang.
"Yang jadi challenge adalah berikan edukasi ke pekerja platform digital bahwasanya THR itu tidak selalu berbentuk uang bulat seperti pekerja dan ASN. Bisa berbentuk uang, berupa kemudahan insentif, maupun bentuk barang," ujarnya.
Kendati demikian, dia mengatakan, perusahaan aplikator sudah banyak memberikan kemudahan terhadap mitra kerja selama Pandemi Covid-19, salah satunya memberikan insentif.
"Perusahaan juga banyak berikan hampers Lebaran, baik sembako, cookies dan sebagainya. Memang komunikasi sudah dibangun sejak 2 tahun lalu (terkait THR), dan kami cetuskan dalam press conference SE THR," ujarnya.